Satpol PP Banda Aceh Tegas Sita Perlengkapan PKL di Kawasan Terlarang
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menyita belasan perlengkapan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan masih berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang. Lokasi yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah area di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Langkah ini diambil setelah serangkaian upaya imbauan dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pedagang. Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani SSos, secara khusus menargetkan para pedagang yang masih menggelar lapak dagangan mereka pasca berakhirnya bulan Ramadhan.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas lapangan bertindak sigap mengangkut berbagai macam perlengkapan dagangan yang ditemukan di lokasi. Perlengkapan tersebut meliputi rak, meja kayu, serta peralatan lain yang digunakan oleh para PKL untuk menjalankan usahanya. Thabrani menegaskan bahwa kehadiran personel pada hari itu bukanlah lagi dalam rangka sosialisasi atau pengawasan yang bersifat persuasif.
“Kami telah berulang kali memberikan peringatan agar kawasan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman ini steril dari aktivitas berjualan, terutama setelah bulan Ramadhan. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hari ini kami tidak lagi melakukan pengawasan atau imbauan. Kami langsung mengangkut barang-barang milik PKL yang melanggar ketentuan,” tegas Thabrani.
Seluruh barang hasil penertiban yang berhasil diamankan saat ini telah dibawa dan disimpan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Thabrani kembali mengingatkan bahwa aktivitas berjualan yang menggunakan area trotoar, bahkan hingga memakan sebagian badan jalan, merupakan bentuk pelanggaran yang nyata terhadap regulasi daerah. Tindakan ini secara spesifik melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penggunaan fasilitas publik seperti trotoar dan bahu jalan untuk meletakkan barang dagangan dinilai sangat mengganggu estetika kota serta mengurangi kenyamanan bagi para pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.
Pasca-penertiban yang dilakukan hari ini, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh memastikan akan terus meningkatkan intensitas pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
“Kami akan memastikan bahwa pengawasan rutin akan terus kami lakukan guna menjamin tidak ada lagi Pedagang Kaki Lima yang nekat kembali berjualan di kawasan tersebut. Hal ini sangat penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat,” ujar Thabrani lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, turut menyoroti sejumlah lokasi lain yang sebelumnya sempat diberikan kelonggaran untuk aktivitas berjualan selama bulan suci Ramadhan. Ia menegaskan bahwa titik-titik tersebut kini akan menjadi target penertiban berikutnya oleh personel di lapangan.
Tujuan utama dari penertiban lanjutan ini adalah untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
“Setelah penertiban di Jalan Syiah Kuala dan area seputar Masjid Raya Baiturrahman, beberapa lokasi lain juga akan menjadi target pembersihan selanjutnya oleh tim kami,” pungkas Muhammad Rizal.
Situasi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman pasca penertiban.
Petugas Satpol PP-WH mengangkut barang dagangan PKL.
Berbagai perlengkapan dagangan disita karena melanggar aturan.










Discussion about this post