Kebijakan Work From Home (WFH) di Lingkungan Pemko Medan
Sebanyak 2.637 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) sejak Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini mencakup 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah naungan Pemko Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa hari ini seluruh OPD yang menerapkan WFH sudah mulai bekerja dari rumah. Sebanyak 2.637 ASN dari 21 OPD tersebut melakukan WFH, sementara 1.161 orang lainnya tetap bekerja di kantor sesuai Surat Perintah Tugas (SPT).
“Total jumlah ASN yang melaksanakan Transformasi Budaya Kerja ASN sesuai Surat Edaran Walikota Medan sebanyak 3.798 orang,” ujarnya kepada Sumut Pos.
Subhan menyebutkan daftar OPD yang menerapkan WFH, antara lain: BKPSDM, BKAD, KESBANGPOL, BAPPEDA, BRIDA, Dinas Kesehatan (kecuali UPT Puskesmas), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan, Diskop UKM Perindag, Diskominfo, Dinas Pariwisata, DPPPAPM, Dispora, Dinas Pendidikan (kecuali UPT Sekolah), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Perkimcikataru, Dinas Sosial, Dinas SDABMBK, Inspektorat, Setda, dan Sekretariat DPRD Medan.
Namun, terdapat beberapa OPD yang tidak diperkenankan melakukan WFH, seperti BPBD, BAPENDA, Disdukcapil, DLH, Disdamkarmat, DPMPTSP, Dishub, RSUD dr Pirngadi, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan, UPT Sekolah (TK/PAUD/SD/SMP), serta UPT Puskesmas dan RSUD Bachtiar Djafar.
Penegakan Disiplin dalam Penerapan WFH
Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH/WFO di setiap perangkat daerah yang menerapkan transformasi budaya kerja. Ia juga menekankan bahwa bagi ASN yang melanggar aturan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Jika terulang, maka akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan WFH di Lingkungan DPRD Sumut
Selain Pemko Medan, kebijakan WFH juga mulai diterapkan secara terbatas di lingkungan pemerintahan, termasuk di Sekretariat DPRD Sumatera Utara. Kepala Bagian Persidangan DPRD Sumut, Lutfi Solihin Sirait, menjelaskan bahwa hanya sekitar 10 persen ASN yang bekerja dari rumah. Selebihnya masih menjalankan aktivitas WFO seperti biasanya.
Lutfi menegaskan bahwa pembatasan jumlah ASN yang melakukan WFH dilakukan untuk memastikan pelayanan dan aktivitas di rumah rakyat tetap berjalan optimal tanpa gangguan. Skema ini bertujuan menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kinerja instansi.
Meski demikian, situasi di Sekretariat DPRD Sumut terpantau tetap kondusif. Aktivitas perkantoran berjalan lancar dan pelayanan terhadap aspirasi masyarakat tetap berlangsung baik.










Discussion about this post