Pelayanan KTP-el di Bulukumba Berbasis Digital
Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerapkan sistem pelayanan berbasis digital untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Sejak Selasa (7/4/2026), pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah tidak lagi diperbolehkan. Masyarakat kini wajib melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Bulukumba. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pengajuan, baik itu pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.
Pembagian Kuota Layanan
Untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar, kuota pelayanan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pencetakan KTP-el pertama kali sebanyak 40 keping per hari. Kedua, penggantian KTP-el sebanyak 30 keping per hari. Dengan pembagian kuota ini, diharapkan masyarakat dapat lebih teratur dalam mengajukan permohonan.
Tujuan dan Manfaat Digitalisasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Dedi Rahmadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi. Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
“Sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” ujar Dedi Rahmadi. Ia menambahkan bahwa dengan sistem ini, masyarakat bisa lebih efisien dalam mengurus dokumen penting seperti KTP-el.
Imbauan kepada Masyarakat
Disdukcapil Bulukumba juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online secara optimal. Masyarakat diminta memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki guna mempercepat proses pelayanan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan atau penundaan dalam pengajuan.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kemudahan masyarakat. Digitalisasi layanan ini menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, aman, dan mudah diakses.
Link Pendaftaran Online
Berikut adalah link pendaftaran pencetakan KTP-EL secara online:
- Cetak KTP-EL Pertama Kali Sudah Perekaman (40 Keping): bit.ly/cetak_pertama_kali
- Ganti KTP-EL Karena Ubah Data, Rusak atau Hilang (30 Keping): bit.ly/ganti_ktp
Data Demografi Kabupaten Bulukumba
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba mencapai 480.672 jiwa. Terdiri dari 235.138 laki-laki dan 245.534 perempuan. Mayoritas penduduk (sekitar 65,76 persen) berada pada usia produktif (15-59 tahun).
Rincian Demografi Bulukumba:
- Total Penduduk (2024): 480.672 jiwa.
- Struktur Usia (2024):
- 65,76 % produktif (15-59 tahun)
- 21,89 % anak-anak
- 12,35 % lansia
- Laju Pertumbuhan: Pertumbuhan penduduk cenderung stabil.
- Kepadatan Penduduk: Tercatat sekitar 379 jiwa per segi kilometer.










Discussion about this post