Kebijakan WFH untuk ASN di Kota Padang
Pemerintah kota Padang mulai menyiapkan langkah-langkah terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan respons terhadap imbauan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menginginkan penghematan energi dan peningkatan produktivitas.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas penerapan kebijakan tersebut dan akan menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah. Ia meminta agar pelaksanaan WFH dilakukan secara bergiliran, bukan secara menyeluruh.
“Kita sudah mendiskusikan, saya meminta agar pelaksanaan WFH ini bergiliran. Jangan sampai nanti full 100 persen tidak masuk kantor di hari Jumat atau hari-hari yang kita tentukan,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menekankan bahwa meski ada penerapan WFH, ASN tetap harus memastikan ada petugas yang siaga di kantor. “Tentu kita berkeinginan tetap ada yang standby di kantor, namun ini bergantian untuk dapat bekerja dari rumah,” jelasnya.
Penyesuaian dengan Kebutuhan Daerah
Fadly juga menegaskan bahwa skema WFH sebenarnya bukan hal baru, karena sudah pernah diterapkan saat momen tertentu seperti hari raya. “Sebenarnya kan sudah dilaksanakan ketika momen hari raya. Jadi tinggal melanjutkan, tapi keinginan saya tentu sebisanya ini bergiliran saja, tidak semuanya libur di hari Jumat,” ungkapnya.
Menurutnya, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut. “Pastinya struktur pelayanan tetap harus prima, itu tidak mengganggu. Makanya tadi saya sudah sampaikan ini bergantian saja. Khususnya untuk dinas-dinas yang memberikan pelayanan, tentu pelayanan offline harus tetap dilanjutkan. Jangan sampai ini tutup semuanya,” tegasnya.
Peran DPRD dalam Pengawasan
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengingatkan agar penerapan WFH disertai aturan yang jelas serta pengawasan ketat. “WFH itu kan bekerja dari rumah, jadi harus dipastikan ada SOP-nya. Mulai dari jam kerja, target harian, sampai indikator kinerjanya harus terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua instansi bisa menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan. “Yang pelayanan publik itu tentu tidak bisa sembarangan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Muharlion juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan, terutama dengan adanya potensi anggapan sebagai long weekend. “Jangan sampai WFH ini dijadikan momen lain. Ini hanya memindahkan tempat kerja saja, dari kantor ke rumah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui sistem presensi dan laporan kinerja harian ASN. “Mulai dari absen pagi, kemudian aktivitas kerjanya harus jelas. Karena setiap pegawai sudah punya beban kerja dan indikator kinerja masing-masing,” ujarnya.
Persiapan Pemerintah Pusat
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya mendorong penerapan skema kerja hybrid, termasuk WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan energi, terutama dari sektor transportasi dan operasional perkantoran. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi nasional, sekaligus tetap menjaga produktivitas ASN.










Discussion about this post