Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Rabu (1/7/2026) tidak beroperasi karena pemeliharaan jaringan. Warga yang ingin mengurus SIM dapat melakukan pelayanan di Satpas Bekasi Kota atau Gerai SIM Revo Mall. Selain itu, layanan SIM Keliling ini biasanya diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Untuk memastikan kelancaran proses pengurusan SIM, masyarakat disarankan untuk menyiapkan semua persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi layanan. Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling bulan Juni 2026 di Kota Bekasi:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
Pengunjung diharapkan datang langsung ke lokasi dengan jumlah kuota terbatas. Antrean akan dilakukan secara langsung di tempat.
Persyaratan Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk perpanjangan SIM, warga harus melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru cukup membawa:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya yang diperlukan dalam pembuatan SIM baru dan perpanjangan:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya kesehatan: Rp 35.000
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya kesehatan: Rp 35.000
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan informasi lengkap tentang jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya, masyarakat di Kota Bekasi dapat lebih mudah mengurus SIM mereka. Pastikan untuk selalu memperbarui dokumen penting seperti SIM agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.









Discussion about this post