Polda Jatim Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan 3C, Puluhan Senjata Disita
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur, bersama dengan jajaran kepolisian resor di seluruh provinsi, telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus yang tergolong dalam kategori 3C (Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian Berat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) selama bulan Mei 2026. Hasil pengungkapan ini tidak hanya menegaskan efektivitas penindakan hukum, tetapi juga menghasilkan penyitaan ratusan unit kendaraan bermotor dan puluhan senjata tajam yang berpotensi disalahgunakan.
Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dalam keterangannya menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Beliau secara tegas memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hingga 39 Kepolisian Resor (Polres) di bawahnya, untuk bertindak cepat dan sigap dalam mengungkap segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan modus operandi 3C.
Upaya keras ini juga merupakan hasil dari operasi yang dijalankan oleh Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran. Pembentukan dan pengoperasian tim reaksi cepat ini secara spesifik ditujukan untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat di Jawa Timur. Target utama dari operasi gabungan ini adalah penangkapan para pelaku kejahatan, baik individu maupun sindikat, yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan jalanan (street crime), serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang telah menimbulkan keresahan luas.
Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Mei 2026, data menunjukkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan jumlah 219 kasus. Selain itu, tercatat pula 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, dan 6 kasus pemerasan. Kejahatan yang berkaitan dengan premanisme berhasil diungkap sebanyak 3 kasus, sementara penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak mencakup 11 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 319 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, tidak henti-hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bersama-sama menjaga kondusivitas Jawa Timur. “Sejak awal saya bertugas di Jawa Timur, saya selalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” ujar beliau, menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Barang Bukti yang Disita dan Ancaman Hukuman
Hasil dari penangkapan 319 tersangka ini juga menghasilkan penyitaan berbagai barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Kendaraan Bermotor:
- 100 unit kendaraan roda dua.
- 12 unit kendaraan roda empat.
- Barang Elektronik:
- 72 unit barang elektronik berbagai jenis.
- Uang Tunai:
- Rp 46.145.647 (sekitar Rp 46 juta).
- Barang Berharga Lainnya:
- 10 gram emas.
- Senjata:
- 25 unit senjata tajam berbagai jenis.
- 1 pucuk senjata api.
- 8 butir amunisi.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal hukum sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan. Untuk kasus pencurian, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, mereka akan diancam dengan hukuman yang lebih berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang.










Discussion about this post