Kontroversi Camat Tembalang: Penolakan Tanda Tangan yang Memicu Perdebatan Pelayanan Publik
Seorang pejabat publik di Semarang, Jawa Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan sikapnya yang kurang kooperatif dalam memberikan pelayanan administrasi. Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, menjadi sorotan tajam di media sosial setelah sebuah unggahan viral menyoroti kesulitan yang dialami seorang warga dalam mengurus dokumen penting yang memerlukan tanda tangan darinya.
Unggahan yang beredar melalui akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang ini menceritakan pengalaman pahit seorang warga yang membutuhkan tanda tangan camat sebagai salah satu prasyarat untuk proses hukum di pengadilan. Menurut narasi yang dibagikan, warga tersebut mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak kecamatan. Pernyataan yang diduga dilontarkan oleh sang camat, yang berbunyi “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye!” (Artinya: Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?), sontak memicu kemarahan dan perdebatan luas di kalangan masyarakat. Ungkapan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kemudahan dan kenyamanan warga.
Klarifikasi Camat: Penjelasan di Balik Penolakan Tanda Tangan
Menanggapi ramainya pemberitaan dan spekulasi di media sosial, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa penolakan tanda tangan tersebut bukan semata-mata karena keengganan, melainkan ada alasan teknis dan prosedural yang mendasarinya.
Menurut Eko Agus, permohonan yang diajukan oleh warga tersebut berkaitan dengan pembuatan surat keterangan satu nama, namun melibatkan tiga data kependudukan yang berbeda. Perbedaan ini menjadi poin krusial yang mengharuskan adanya koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain.
“Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda. Satu akta kematian Ahmad; dua, salah satu ahli waris, itu nama ayahnya Rahmat. Kemudian yang ketiga surat sertifikat tanah atas nama Ahmad,” ujar Eko Agus saat memberikan keterangan di kantornya pada Selasa, Juni 2026.
Perbedaan Nama: Akar Masalah dan Solusi yang Ditawarkan
Camat Eko Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa perbedaan nama yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut menjadi alasan utama mengapa pihak kecamatan menyarankan pemohon untuk terlebih dahulu mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Ia membedakan antara kesalahan pengetikan huruf yang bersifat minor dengan perubahan nama yang substansial.
“Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu,” jelasnya.
Menurutnya, jika perbedaan hanya sebatas kesalahan pengetikan, misalnya antara “Ahmad” dengan akhiran “t” dan “Ahmad” dengan akhiran “d”, maka hal tersebut masih bisa dikoreksi melalui Dispendukcapil. Namun, jika perbedaan nama sudah signifikan seperti antara “Ahmad” dan “Rahmat”, hal ini sudah masuk kategori perubahan nama yang memerlukan proses lebih lanjut.
“Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama,” terangnya.
Kewenangan Camat dan Batasan Pelayanan
Lebih lanjut, Eko Agus menegaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau penetapan data kependudukan secara permanen. Surat keterangan satu nama yang diterbitkan oleh camat sifatnya hanya sementara dan diperuntukkan bagi keperluan pengurusan hal-hal tertentu. Untuk perubahan data kependudukan yang bersifat permanen, warga memang harus mengurusnya langsung ke Dispendukcapil.
“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” tegasnya.
Meskipun demikian, Eko Agus tidak menampik bahwa memang ada warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Ia membenarkan bahwa warga tersebut mendatangi kantor kecamatan pada Jumat, 29 Mei, sekitar pukul 11.00 WIB, namun ia memilih untuk tidak merinci lebih lanjut kelurahan asal warga tersebut.
Permohonan Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Menyikapi dampak negatif dari viralnya narasi tersebut, Camat Eko Agus menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang, jajaran pimpinan, serta seluruh masyarakat Kecamatan Tembalang dan Kota Semarang. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai situasinya.
“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” tuturnya.
Ia juga berkomitmen bahwa pihak kecamatan akan melakukan evaluasi internal terkait sistem pelayanan yang ada untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serupa di masa mendatang dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal.










Discussion about this post