Ratusan Warga Jambi Tuntut Pencabutan Status Zona Merah, Ribuan Sertifikat Tanah Terblokir
JAMBI – Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Forum Tolak Zona Merah Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Aksi yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) ini bertujuan untuk mendesak pencabutan status zona merah yang menyangkut tujuh kelurahan di Kota Jambi, serta membuka blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak.
Setelah menyampaikan aspirasi di gedung dewan, perwakilan warga difasilitasi untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Kota Jambi. Pertemuan ini dihadiri oleh Wali Kota Jambi, Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, beserta jajaran, dan dilaksanakan di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Dalam pertemuan tersebut, para pendemo secara gamblang menyampaikan berbagai keluhan mengenai dampak negatif dari penetapan status zona merah yang dinilai merugikan masyarakat.
Salah seorang warga yang menjadi korban, Endang, menyuarakan kebingungannya terkait dasar pemblokiran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya verifikasi yang memadai. “Ini ada tetangga saya pegawai BPN, tapi tidak kena zona merah. Kok saya kena? Datanya mana?” tanyanya, menyoroti ketidakjelasan proses yang terjadi.
Warga lainnya, Asep Mulyana, secara tegas meminta pemerintah dan pihak terkait untuk membuka data penerima dampak zona merah secara transparan. “Jangan kami dilempar-lempar seperti ini. Cabut status zona merah,” serunya, menggambarkan frustrasi yang dirasakan oleh masyarakat akibat ketidakpastian status lahan mereka.
Kesepakatan Mendesak: Surat untuk Presiden RI
Aksi unjuk rasa yang berlangsung penuh tuntutan ini berujung pada sebuah kesepakatan penting antara perwakilan masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk bersama-sama mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia. Surat ini akan membahas secara mendalam persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina, yang selama ini menjadi akar permasalahan terblokirnya ribuan bidang tanah milik warga.
Proses pembacaan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Isi surat tersebut secara spesifik meminta perhatian serius dari Presiden RI terhadap permasalahan yang dihadapi oleh ribuan warga Kota Jambi. Permasalahan ini timbul akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) yang tumpang tindih di atas lahan-lahan yang telah bersertifikat hak milik masyarakat.
Dalam surat tersebut, terungkap bahwa terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang kini berstatus terdampak. Lahan-lahan ini tersebar di tujuh kelurahan yang meliputi Kelurahan Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya. Luas total lahan yang terpengaruh oleh status zona merah ini diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare. Masyarakat menaruh harapan besar bahwa langkah pengajuan surat kepada Presiden RI ini akan menjadi solusi konkret atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum yang selama ini mereka dambakan terkait kepemilikan tanah mereka.
Kepala BPN Menghindar dari Konfirmasi
Usai massa demonstran menyampaikan aspirasinya, upaya untuk mendapatkan tanggapan langsung dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi (ATR/BPN), Ridho Gunarsa Ali, yang turut diundang dalam acara tersebut, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi yang diberikan oleh Kepala BPN Kota Jambi.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait tuntutan massa dan polemik zona merah yang sedang menjadi perhatian publik, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, terlihat berlari menghindar dari kejaran wartawan tanpa memberikan komentar apapun. Sementara itu, beberapa pegawai BPN Kota Jambi yang berada di dekat Kepala BPN hanya memberikan pernyataan singkat, “sebentar ya,” sebelum kemudian tidak lagi memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dampak Luas dan Pertanyaan Mendesak
Para demonstran menilai bahwa akar permasalahan zona merah di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang berimbas pada ribuan bidang tanah warga, bermula dari kebijakan administrasi pertanahan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Suhatman Pisang, selaku Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Pertamina Jambi, mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah warga menimbulkan tanda tanya besar. Ia secara tegas mempertanyakan dasar pemblokiran yang diklaim hanya berlandaskan pada surat klaim tertentu. “Bagaimana mungkin 5.500 bidang tanah yang sudah memiliki SHM diblokir hanya berdasarkan selembar surat. Padahal SHM merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat,” tegasnya.
Suhatman berpendapat bahwa BPN seharusnya dapat memberikan penjelasan yang memadai kepada pihak-pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai status tanah yang menurut masyarakat telah sah menjadi milik mereka. Ia juga menyoroti minimnya proses verifikasi lapangan maupun sosialisasi yang dilakukan kepada warga sebelum adanya penetapan kawasan yang kemudian disebut sebagai Zona Merah. “Tidak ada verifikasi yang jelas, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba muncul zona merah dan ribuan bidang tanah diblokir. Tentu masyarakat menjadi resah,” ujarnya, menggambarkan kekhawatiran dan keresahan yang dirasakan oleh warga.
Lebih lanjut, Suhatman menilai bahwa permasalahan ini timbul akibat lemahnya tata kelola administrasi pertanahan. Ia berpendapat bahwa langkah pemblokiran yang diambil oleh BPN justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan bagi masyarakat yang selama ini telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. “Yang dirasakan masyarakat saat ini bukan kepastian hukum, tetapi justru intimidasi melalui pemblokiran tanah,” keluhnya.

Mencari Solusi, Bukan Sekadar Menunjuk Kesalahan
Menanggapi aspirasi dan keluhan warga yang disampaikan melalui aksi demonstrasi, Wali Kota Jambi, Maulana, menekankan pentingnya pendekatan penyelesaian masalah yang berfokus pada solusi, bukan pada pencarian siapa yang benar atau salah. “Bapak-bapak dan ibu-ibu ingin masalah ini selesai,” ujar Wali Kota Maulana saat berdialog dengan massa aksi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah berupaya mengakselerasi penyelesaian persoalan zona merah yang telah membelit lebih dari 5.506 bidang tanah warga. Masalah yang berlarut-larut selama bertahun-tahun ini dinilai tidak dapat lagi ditunda penyelesaiannya, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kepastian hukum dan kehidupan ribuan warga.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah instansi strategis untuk mencari jalan keluar bersama. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam upaya penyelesaian ini antara lain Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, hingga kejaksaan. “Kita sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait agar persoalan zona merah ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Maulana pada Selasa (12/5) lalu.
Menurut Maulana, seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat bahwa penyelesaian harus segera dilakukan. Ia menekankan bahwa persoalan Zona Merah ini bukan semata-mata sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. “Ini bukan hanya soal lahan, tapi menyangkut masyarakat banyak. Karena itu semua sepakat harus segera diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah memaparkan berbagai risiko potensial yang dapat muncul jika penyelesaian masalah ini terus tertunda. Salah satu kekhawatiran serius adalah kemungkinan terjadinya konflik horizontal di masyarakat akibat ketidakjelasan status lahan. Selain potensi konflik sosial, ketidakpastian hukum ini juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga, layanan administrasi kependudukan, hingga terhambatnya berbagai program pembangunan di kawasan tersebut. “Kalau dibiarkan berlarut, persoalan akan semakin kompleks dan memunculkan masalah baru,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Jambi bersama instansi terkait berencana membentuk tim kecil khusus dalam waktu dekat. Tim ini akan difokuskan untuk membahas berbagai aspek teknis dan merumuskan skema penyelesaian yang paling memungkinkan baik secara hukum maupun sosial. Wali Kota Maulana berharap, pembentukan tim khusus ini dapat mempercepat proses penyelesaian sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. “Dalam waktu dekat tim kecil akan dibentuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.

Rincian Wilayah Terdampak Zona Merah dan Langkah ke Depan:
Berikut adalah rincian wilayah yang masuk dalam klaim zona merah beserta jumlah bidang tanah yang terdampak:
- Kenali Asam: 1.843 bidang
- Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
- Paal Lima: 918 bidang
- Suka Karya: 648 bidang
- Kenali Asam Atas: 645 bidang
- Simpang III Sipin: 74 bidang
- Mayang Mangurai: 64 bidang
Masalah utama yang dihadapi warga adalah pemblokiran administrasi terhadap 5.506 sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, warga terdampak tidak dapat melakukan transaksi jual-beli, pewarisan, maupun menggunakan sertifikat tanah mereka sebagai agunan perbankan karena statusnya diblokir di BPN.
Langkah strategis yang akan diambil ke depan adalah mengajukan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian atas masalah yang kompleks ini.










Discussion about this post