Tiga Terduga Narkoba Dibekuk di Mataram, Sitaan Sabu Mencapai 3,43 Gram
MATARAM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram terus digencarkan. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan dramatis ini dilakukan di kawasan padat penduduk, tepatnya di sebuah gang di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Ketiga terduga yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OF (19) dan SR (16), keduanya merupakan warga Karang Bagu, serta BM (28) yang diketahui beralamat di Karang Taliwang. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah akibat dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan yang Penuh Perlawanan
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, penangkapan ketiga terduga berlangsung cukup menegangkan. Petugas yang telah mengantongi informasi intelijen melakukan pengintaian di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba. Saat tim opsnal tiba di lokasi, para terduga yang tengah asyik melakukan aktivitasnya sempat menyadari kehadiran polisi dan berupaya melarikan diri.
“Mereka diamankan di salah satu gang di wilayah Karang Bagu yang diduga saat itu sedang melakukan transaksi narkoba,” ujar AKP Remanto.
Namun, kesigapan tim opsnal Polresta Mataram berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut. Ketiga terduga akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti setelah upaya pelarian mereka dipatahkan. Mereka kemudian segera digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pengembangan dan Barang Bukti yang Disita
Setelah berhasil mengamankan ketiga terduga, petugas tidak berhenti di situ. Dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan awal yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan ke beberapa tempat. Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah OF dan tempat kos yang ditempati oleh BM.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti utama yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 3,43 gram. Selain sabu, petugas juga menemukan berbagai peralatan lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas AKP Remanto. Peralatan yang dimaksud kemungkinan besar meliputi alat hisap sabu (bong), pipet, korek api, hingga plastik klip pembungkus sabu.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah resmi ditahan di Mapolresta Mataram. Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba tengah bekerja keras untuk mendalami peran masing-masing individu dalam kasus ini. Fokus utama penyidik adalah mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan terorganisir.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal-pasal tersebut, para terduga terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat, dengan ancaman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan bisnis haram narkotika.
Komitmen Polresta Mataram dan Ajakan kepada Masyarakat
Polresta Mataram menegaskan komitmennya yang tak pernah padam dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai upaya terus ditingkatkan, mulai dari patroli rutin, operasi mendadak, hingga penindakan tegas terhadap para pelaku.
Lebih dari itu, Polresta Mataram juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Peran serta masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan aman bagi generasi penerus bangsa.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan,” pungkas AKP Remanto.









Discussion about this post