Mengatasi Kendaraan ODOL: Upaya Kalsel Menuju Zero ODOL 2027
Masalah kendaraan angkutan yang mengalami Over Dimension and Over Loading (ODOL) atau melebihi dimensi dan muatan masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel). Fenomena ini tidak hanya berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan rem atau ketidakstabilan kendaraan, tetapi juga menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan. Menyadari urgensi ini, pemerintah mulai menerapkan tahapan awal aturan Zero ODOL pada 1 Juni 2026 dan menargetkan pemberlakuan penuh pada tahun 2027.
Kompleksitas Masalah ODOL dan Langkah Awal Penanganan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, mengakui bahwa permasalahan ODOL di provinsi ini memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi. “Kami telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan terkait untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ODOL,” ujar Fahri.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan aturan Zero ODOL, Ditlantas Polda Kalsel bersama dengan para pemangku kepentingan telah merancang dan mulai melaksanakan sejumlah langkah strategis. Saat ini, fokus utama adalah pada tahap sosialisasi dan penyampaian imbauan mengenai bahaya serta konsekuensi dari kendaraan ODOL.
Dalam pertemuan yang melibatkan para pelaku usaha angkutan, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu agenda penting. Hal ini mencakup penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan timbangan portabel. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran ODOL secara lebih akurat dan efisien.
Kesiapan Jajaran Kepolisian dan Dukungan Lintas Sektor
Menjelang penerapan aturan Zero ODOL secara nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Kasatlantas AKP H Karmain menyampaikan bahwa arus kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan ukuran dan berat di wilayah Tapin saat ini masih dapat terkendali.
Menurut Karmain, sosialisasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten merupakan elemen krusial dalam menekan potensi pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pelanggaran ini, jika dibiarkan, dapat membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Lebih lanjut, Karmain menekankan bahwa keberhasilan penerapan aturan Zero ODOL sangat memerlukan dukungan dan sinergi lintas sektor. Kolaborasi yang kuat, khususnya dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian angkutan barang seperti Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya, menjadi kunci utama. “Harus didukung oleh instansi terkait, terutama dari Dinas Perhubungan dan lainnya,” tegasnya.
Selain tujuan utama untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, penerapan aturan ini juga memiliki dampak positif lain, yaitu meminimalkan kerusakan pada infrastruktur jalan. Beban kendaraan yang berlebihan secara terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan parah pada jalan, yang pada akhirnya menimbulkan biaya perbaikan yang signifikan.
Empat Langkah Strategis Menuju Target Zero ODOL 2027
Prof Dr Ir Iphan F Radam ST MT IPU AER, seorang Guru Besar Teknik Transportasi dari Universitas Lambung Mangkurat, mengemukakan empat langkah strategis yang dapat segera diimplementasikan untuk mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengatasi akar permasalahan dan memastikan efektivitas penegakan aturan.
-
Memanggil Pemilik Barang dan Perusahaan Pengirim ke Meja Pemeriksaan: Aparat penegak hukum perlu secara proaktif memanggil pemilik barang serta perusahaan pengirim ke meja pemeriksaan. Hal ini didasarkan pada Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah agar tanggung jawab atas pelanggaran ODOL tidak hanya berhenti pada pengemudi, melainkan juga mencakup pihak-pihak yang bertanggung jawab atas muatan dan pengiriman. Dengan demikian, akar masalah dapat ditangani secara menyeluruh.
-
Pemasangan Timbangan Portabel di Koridor Utama: Pemerintah daerah perlu segera memasang alat timbang portabel, atau yang dikenal sebagai Weigh in Motion (WIM) portabel, di koridor-koridor utama yang sering dilalui oleh kendaraan angkutan barang. Pemasangan alat ini bertujuan untuk membangun basis data yang valid dan akurat mengenai volume serta berat kendaraan yang melintas. Data ini akan menjadi landasan penting untuk analisis dan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
-
Percepatan Audit Kontrak Angkutan Barang: Audit terhadap kontrak-kontrak angkutan barang perlu dipercepat pelaksanaannya. Dalam setiap dokumen pengiriman, batas tonase kendaraan harus dicantumkan secara eksplisit dan tegas. Hal ini akan memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengiriman barang, serta mencegah terjadinya negosiasi atau praktik di luar ketentuan.
-
Pengembangan Multimoda Berbasis Sungai dan Laut: Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan sistem transportasi multimoda yang memanfaatkan jaringan perairan yang luas. Mendorong pengembangan angkutan sungai dan laut dari tahap wacana menuju eksekusi konkret sangatlah penting. Dengan mengalihkan sebagian besar distribusi barang ke moda transportasi air, beban pada jalan raya dapat dikurangi secara signifikan, sekaligus memanfaatkan potensi alam yang ada secara optimal.
Profesor Iphan F Radam menegaskan bahwa pada titik ini, persoalan ODOL bukan lagi sekadar masalah teknis regulasi. “Ini adalah pertanyaan mendasar tentang kapasitas pemerintah untuk benar-benar menegakkan aturan yang telah mereka susun sendiri,” tandasnya. Komitmen dan kemampuan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan secara konsisten akan menjadi penentu utama keberhasilan program Zero ODOL.










Discussion about this post