Perpanjang SIM Mudah di Depok: Jadwal SIM Keliling dan Lokasi Terkini
Bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C-nya akan segera habis, kini hadir solusi layanan yang memudahkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok kembali menggelar layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis di wilayah Depok. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya gerai SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan selalu membawa SIM yang valid.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Pada hari Rabu, Juni 2026, layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi berbeda di Kota Depok. Warga yang membutuhkan perpanjangan SIM dapat memanfaatkan fasilitas ini pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Lokasi 1: Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok.
- Lokasi 2: Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok.
Jam Operasional dan Batasan Pelayanan
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendaftaran pelayanan akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 11.00 WIB. Selain itu, terdapat batasan maksimal jumlah pemohon per hari, yaitu sebanyak 200 orang. Oleh karena itu, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal agar tidak terlewatkan kesempatannya.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya ini sudah mencakup seluruh proses administrasi perpanjangan SIM. Penting untuk diingat bahwa biaya ini adalah biaya resmi dan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C
Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa beberapa dokumen persyaratan. Pastikan semua dokumen yang dibawa asli dan dalam kondisi baik.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. Pastikan SIM Anda belum melewati masa tenggang atau sudah kedaluwarsa.
- Membawa KTP asli dan fotokopi. Siapkan Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinan fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat. Dokumen ini biasanya diperoleh dari dokter atau puskesmas.
- Surat Keterangan Psikologi. Dokumen ini juga diperlukan dan dapat diperoleh dari lembaga psikologi yang terakreditasi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku
Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Oleh karena itu, layanan SIM Keliling ini hadir sebagai solusi praktis untuk membantu warga agar selalu taat hukum dengan proses perpanjangan yang lebih cepat dan terjangkau.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Depok dalam Sepekan
Untuk mempermudah perencanaan, berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Kota Depok sepanjang pekan:
-
Senin:
- Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok.
- Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok.
-
Selasa:
- Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan, Beji.
- Ex Ramayana, Jalan Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
-
Rabu:
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok.
- Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok.
-
Kamis:
- Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, GDC.
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede.
-
Jumat:
- Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis.
- Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka.
-
Sabtu:
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede.
- Margo City, Jalan Raya Margonda, No 358, Kota Depok.
Dengan adanya informasi jadwal dan lokasi yang jelas, diharapkan seluruh warga Kota Depok dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan baik. Pastikan Anda selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda dan segera melakukan perpanjangan agar terhindar dari sanksi hukum. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan.









Discussion about this post