Klarifikasi Camat Tembalang Terkait Viral Penolakan Tanda Tangan Berkas Warga
SEMARANG – Sebuah peristiwa yang melibatkan Camat Tembalang, Kota Semarang, Eko Agus Padang Haryanto, menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Camat tersebut dituding menolak memberikan tanda tangan pada berkas yang diajukan oleh seorang warga. Narasi ini beredar luas, memicu perdebatan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Unggahan yang memicu kontroversi tersebut pertama kali muncul di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto enggan menandatangani dokumen administrasi yang krusial bagi warga untuk keperluan proses di pengadilan. Respons yang diterima warga dalam narasi tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang semestinya.
Salah satu kutipan yang paling menonjol dalam unggahan tersebut adalah ucapan yang diklaim diucapkan oleh camat kepada warga: “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye! (Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?)”. Kalimat ini sontak menimbulkan pertanyaan dan kritik dari masyarakat mengenai etika dan profesionalisme seorang pejabat publik.
Menanggapi isu yang telah berkembang luas ini, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam mengenai kronologi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa inti dari persoalan ini adalah kompleksitas permohonan yang diajukan oleh warga, yang berkaitan dengan surat keterangan satu nama namun melibatkan tiga data berbeda yang tidak sinkron.
Permohonan yang Kompleks: Tiga Data, Satu Nama
Menurut penjelasan Eko Agus Padang Haryanto, permohonan yang diajukan warga tersebut memiliki beberapa ketidaksesuaian data nama. Ia merinci tiga poin utama yang menjadi sumber masalah:
- Akta Kematian: Terdapat akta kematian atas nama “Ahmad”.
- Data Ahli Waris: Salah satu ahli waris tercatat memiliki nama ayah “Rahmat”.
- Sertifikat Tanah: Dokumen sertifikat tanah yang diajukan tercatat atas nama “Ahmad”.
Perbedaan nama antara “Ahmad” dan “Rahmat” inilah yang menjadi sorotan utama. Camat berpendapat bahwa ketidaksesuaian ini memerlukan penanganan yang lebih teliti dan melalui prosedur yang tepat.
Rujukan ke Dispendukcapil: Pentingnya Sinkronisasi Data
Eko Agus Padang Haryanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyarankan pemohon untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Saran ini diberikan bukan untuk menolak permohonan, melainkan karena perbedaan nama yang teridentifikasi tergolong substansial.
“Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu,” jelasnya saat memberikan keterangan di kantornya pada Selasa (2/6/2026).
Camat membedakan antara kesalahan penulisan huruf yang minor dengan perubahan nama yang signifikan. Menurutnya, jika hanya ada perbedaan ejaan, seperti “Ahmad” dengan akhiran ‘t’ dan “Ahmad” dengan akhiran ‘d’, maka hal tersebut dapat dikoreksi melalui Dispendukcapil sebagai kesalahan penulisan. Namun, perbedaan antara “Ahmad” dan “Rahmat” dinilainya sebagai perubahan nama yang lebih mendasar.
“Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama,” tuturnya.
Kewenangan Camat dan Sifat Surat Keterangan
Lebih lanjut, Eko Agus Padang Haryanto mengingatkan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan data kependudukan secara permanen. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh kecamatan, seperti surat keterangan satu nama, bersifat sementara dan ditujukan untuk memfasilitasi proses pengurusan hal-hal tertentu. Untuk perubahan data kependudukan yang bersifat permanen, warga harus tetap mengurusnya langsung ke Dispendukcapil.
“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” tegasnya.
Meskipun demikian, Camat tidak menampik adanya warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Ia membenarkan bahwa seorang warga memang mendatangi kantornya pada Jumat (29/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, ia memilih untuk tidak merinci asal kelurahan warga tersebut.
Permohonan Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Menyadari dampak negatif dari viralnya narasi tersebut, Camat Tembalang menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang, jajaran pimpinan, serta seluruh masyarakat Kota Semarang dan Kecamatan Tembalang.
“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” ucapnya.
Atas kejadian ini, pihak kecamatan berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah menyusun buku panduan pelayanan (manual book). Buku ini akan berisi rincian prosedur, persyaratan administrasi, serta daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat (FAQ).
- Buku Manual Pelayanan: Berisi panduan dan prosedur pelayanan yang jelas.
- Daftar FAQ: Membantu masyarakat memahami pertanyaan umum dan solusinya.
Selain itu, Kecamatan Tembalang juga berencana menyediakan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon, lengkap dengan daftar dokumen pendukung yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih siap sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
“Kami di Kecamatan, kelurahan, produk hukumnya adalah surat keterangan. Surat keterangan itu didasari adalah dari surat pernyataan yang bersangkutan. Untuk itu nanti kami akan berikan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon,” pungkasnya.
Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Tembalang dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.








Discussion about this post