klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

Camat Semarang Tolak Berkas Warga: Kronologi Viral

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2026 - 11:13
Reading Time: 4 mins read
0
Camat Semarang Tolak Berkas Warga: Kronologi Viral

Klarifikasi Camat Tembalang Terkait Viral Penolakan Tanda Tangan Berkas Warga

SEMARANG – Sebuah peristiwa yang melibatkan Camat Tembalang, Kota Semarang, Eko Agus Padang Haryanto, menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Camat tersebut dituding menolak memberikan tanda tangan pada berkas yang diajukan oleh seorang warga. Narasi ini beredar luas, memicu perdebatan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Unggahan yang memicu kontroversi tersebut pertama kali muncul di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto enggan menandatangani dokumen administrasi yang krusial bagi warga untuk keperluan proses di pengadilan. Respons yang diterima warga dalam narasi tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang semestinya.

Salah satu kutipan yang paling menonjol dalam unggahan tersebut adalah ucapan yang diklaim diucapkan oleh camat kepada warga: “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye! (Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?)”. Kalimat ini sontak menimbulkan pertanyaan dan kritik dari masyarakat mengenai etika dan profesionalisme seorang pejabat publik.

Menanggapi isu yang telah berkembang luas ini, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam mengenai kronologi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa inti dari persoalan ini adalah kompleksitas permohonan yang diajukan oleh warga, yang berkaitan dengan surat keterangan satu nama namun melibatkan tiga data berbeda yang tidak sinkron.

Permohonan yang Kompleks: Tiga Data, Satu Nama

Menurut penjelasan Eko Agus Padang Haryanto, permohonan yang diajukan warga tersebut memiliki beberapa ketidaksesuaian data nama. Ia merinci tiga poin utama yang menjadi sumber masalah:

  1. Akta Kematian: Terdapat akta kematian atas nama “Ahmad”.
  2. Data Ahli Waris: Salah satu ahli waris tercatat memiliki nama ayah “Rahmat”.
  3. Sertifikat Tanah: Dokumen sertifikat tanah yang diajukan tercatat atas nama “Ahmad”.

Perbedaan nama antara “Ahmad” dan “Rahmat” inilah yang menjadi sorotan utama. Camat berpendapat bahwa ketidaksesuaian ini memerlukan penanganan yang lebih teliti dan melalui prosedur yang tepat.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rujukan ke Dispendukcapil: Pentingnya Sinkronisasi Data

Eko Agus Padang Haryanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyarankan pemohon untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Saran ini diberikan bukan untuk menolak permohonan, melainkan karena perbedaan nama yang teridentifikasi tergolong substansial.

“Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu,” jelasnya saat memberikan keterangan di kantornya pada Selasa (2/6/2026).

Camat membedakan antara kesalahan penulisan huruf yang minor dengan perubahan nama yang signifikan. Menurutnya, jika hanya ada perbedaan ejaan, seperti “Ahmad” dengan akhiran ‘t’ dan “Ahmad” dengan akhiran ‘d’, maka hal tersebut dapat dikoreksi melalui Dispendukcapil sebagai kesalahan penulisan. Namun, perbedaan antara “Ahmad” dan “Rahmat” dinilainya sebagai perubahan nama yang lebih mendasar.

“Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama,” tuturnya.

Kewenangan Camat dan Sifat Surat Keterangan

Lebih lanjut, Eko Agus Padang Haryanto mengingatkan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan data kependudukan secara permanen. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh kecamatan, seperti surat keterangan satu nama, bersifat sementara dan ditujukan untuk memfasilitasi proses pengurusan hal-hal tertentu. Untuk perubahan data kependudukan yang bersifat permanen, warga harus tetap mengurusnya langsung ke Dispendukcapil.

“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” tegasnya.

Meskipun demikian, Camat tidak menampik adanya warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Ia membenarkan bahwa seorang warga memang mendatangi kantornya pada Jumat (29/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, ia memilih untuk tidak merinci asal kelurahan warga tersebut.

Permohonan Maaf dan Evaluasi Pelayanan

Menyadari dampak negatif dari viralnya narasi tersebut, Camat Tembalang menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang, jajaran pimpinan, serta seluruh masyarakat Kota Semarang dan Kecamatan Tembalang.

“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” ucapnya.

Atas kejadian ini, pihak kecamatan berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah menyusun buku panduan pelayanan (manual book). Buku ini akan berisi rincian prosedur, persyaratan administrasi, serta daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat (FAQ).

  • Buku Manual Pelayanan: Berisi panduan dan prosedur pelayanan yang jelas.
  • Daftar FAQ: Membantu masyarakat memahami pertanyaan umum dan solusinya.

Selain itu, Kecamatan Tembalang juga berencana menyediakan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon, lengkap dengan daftar dokumen pendukung yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih siap sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

“Kami di Kecamatan, kelurahan, produk hukumnya adalah surat keterangan. Surat keterangan itu didasari adalah dari surat pernyataan yang bersangkutan. Untuk itu nanti kami akan berikan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon,” pungkasnya.

Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Tembalang dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post
Eten Latul Akui Ganti Rugi Ganda: Bukti Transfer Terungkap

Eten Latul Akui Ganti Rugi Ganda: Bukti Transfer Terungkap

Lirik Rohani Rote: Lete Langga Duik

Lirik Rohani Rote: Lete Langga Duik

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com