Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini, Kamis (21/5/2026), akan diadakan di Burger King Gading Terrace Karang Satria mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Layanan ini tersedia bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Bukti lulus tes psikologi
Selain itu, pemohon juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp70.000. Selain itu, ada biaya kesehatan sebesar Rp35.000. Asuransi kecelakaan diri (AKDP) sebesar Rp30.000 bersifat tidak wajib.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dapat diakses di beberapa lokasi seperti:
- Burger King Gading Terrace Karang Satria
- Satpas Deltamas
- Satpas Kalimalang
Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Persyaratan untuk SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Untuk membuat SIM baru, berikut dokumen yang diperlukan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Sementara itu, untuk pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama

Proses Penerbitan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)

Proses Penerbitan SIM Perpanjangan
Prosedur penerbitan SIM perpanjangan di Kabupaten Bekasi meliputi:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)










Discussion about this post