Penangkapan Pria yang Menggelapkan Motor Rekannya
Pada hari Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial BMS (43) ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo. Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, Erwanto (40). Peristiwa ini terjadi setelah motor Honda GTR milik korban digadaikan tanpa izin.
BMS, yang merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, ditangkap di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berniat membantu BMS yang sedang tidak memiliki pekerjaan. Korban kemudian mengajak BMS bekerja memasang baja ringan di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Untuk keperluan bekerja, pelaku diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo.
Namun, motor tersebut justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Namun bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, motor tersebut justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin korban,” ujar Sugiyanto.
Saat peristiwa terjadi, korban tengah berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah sepeda motor dibawa pelaku, komunikasi antara keduanya terputus dan korban tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraannya.
Merasa dirugikan, Erwanto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi pelaku di wilayah Kecamatan Gedong Tataan. Petugas Tekab Polsek Gadingrejo kemudian bergerak dan menangkap BMS tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban demi mendapatkan uang untuk modal usaha dan kebutuhan hidup sehari-hari. “Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp5 juta. Uang hasil gadai itu telah habis digunakan pelaku untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Sugiyanto.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kini BMS telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- BMS ditangkap di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
- Motor Honda GTR milik korban digadaikan dua kali dengan total nilai Rp5 juta.
- Uang hasil gadai digunakan untuk modal usaha dan kebutuhan sehari-hari.
- Pelaku tidak memberikan izin kepada korban sebelum menggadaikan kendaraan.
- Korban awalnya ingin membantu BMS dengan memberinya kesempatan kerja.
- Komunikasi antara korban dan pelaku terputus setelah motor hilang.










Discussion about this post