JAKARTA, KLIKKEPRI.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar dugaan praktik penguasaan kawasan laut secara ilegal di Kota Batam.
Sebanyak 41 titik perairan seluas 373,6 hektare diduga telah dikaveling, dipetakan, bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut praktik itu terungkap setelah pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat.
“Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam dan di kota-kota lain. Tapi paling banyak di Kota Batam. Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin 3 Agustus 2026.
Hasil pendataan ATR/BPN menunjukkan 41 lokasi di Batam terindikasi dikaveling. Yang mengejutkan, kawasan itu hingga kini masih berupa laut.
Secara hukum, kawasan tersebut belum dapat diberikan hak atas tanah apalagi diterbitkan sertifikat.
Nusron menegaskan laut dan pantai merupakan ruang publik. Penguasaan tanpa dasar hukum dinilai sebagai penyerobotan.
“Laut adalah common use, pantai adalah common use, bukan private use. Kalau laut dan pantai sudah dikaveling tanpa izin PKKPRL maupun izin lainnya serta belum reklamasi, itu merupakan penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat dan tidak diperbolehkan,” tegasnya.
ATR/BPN memastikan belum ada sertifikat yang terbit di 41 lokasi tersebut. Namun ditemukan kejanggalan berupa adanya penetapan lahan pada kawasan yang masih berupa perairan.
“Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah menunjuk penetapan lahan. Penetapan lahan itu kalau sudah ada lahannya. Loh masih laut, kok sudah ada penetapan lahannya, itu bagaimana?” kata Nusron.
Menurut aturan, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) pada lahan reklamasi wajib melalui delapan tahapan.
Selama tahapan itu belum dipenuhi, laut tidak dapat dijadikan objek pertanahan.
ATR/BPN memastikan tidak akan menerbitkan sertifikat sebelum seluruh prosedur reklamasi diselesaikan sesuai ketentuan.
Nusron meluruskan, praktik pengavelingan ini tidak berkaitan dengan nelayan.
Kawasan yang dikaveling diduga dipersiapkan untuk kepentingan komersial, investasi, dan pengembangan kawasan industri.
Pemerintah menyatakan akan memperketat pengawasan pemanfaatan ruang pesisir dan laut serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat agar aset negara tidak dikuasai secara ilegal. (*)








Discussion about this post