Larangan Live Streaming di Media Sosial Saat Bertugas
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah memberlakukan larangan terhadap seluruh anggota polisi untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial melalui akun pribadi saat sedang menjalankan tugas. Keputusan ini didasarkan pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan anggota polisi di ruang digital sesuai dengan etika, tanggung jawab, serta profesionalitas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini dilakukan guna menjaga citra institusi di ruang publik.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Penggunaan Media Sosial yang Diperbolehkan
Meski larangan tersebut berlaku, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan asalkan digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri. Johnny menekankan bahwa media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan.
Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan melalui media sosial mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab.
Tujuan dari Kebijakan Ini
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga dan tidak terganggu oleh tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik atau misinformasi yang bisa muncul dari aktivitas media sosial anggota saat sedang bertugas. Dengan mengutamakan koordinasi dan pengawasan, Polri berupaya memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan melalui media sosial benar-benar relevan dan sesuai dengan tujuan kehumasan.
Kesiapan dan Kesadaran Anggota
Johnny menegaskan bahwa seluruh anggota Korps Bhayangkara wajib menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh anggota Polri memiliki kesadaran yang lebih tinggi akan tanggung jawab mereka sebagai representasi institusi di ruang digital. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas dan reputasi Polri di tengah masyarakat.
Penutup
Keputusan Mabes Polri untuk melarang live streaming di media sosial saat bertugas merupakan langkah strategis dalam menjaga profesionalitas dan citra institusi. Meskipun penggunaan media sosial diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan pengawasan dan koordinasi yang ketat. Dengan demikian, Polri dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan mempertahankan kepercayaan publik.










Discussion about this post