Penangkapan Tiga WNI di Makkah Terkait Praktik Haji Ilegal
Pada hari Kamis (30/4/2026), otoritas Arab Saudi kembali menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah. Ketiganya, yang memiliki inisial LFS, LRH, dan LNR, diduga terlibat dalam praktik promosi serta jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat melakukan operasi penyamaran setelah menemukan aktivitas penawaran jasa haji dan kurban melalui media sosial.
Pertemuan yang telah disepakati untuk transaksi menjadi titik penangkapan. Dalam operasi tersebut, aparat keamanan menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyatakan bahwa ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan. Pada Minggu (3/5/2026), KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah untuk menindaklanjuti kasus dimaksud. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum.
Total 10 WNI Ditangkap dalam Kasus Serupa
Dengan adanya penangkapan terbaru, artinya sudah 10 WNI yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait keterlibatan mereka dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Hal ini menunjukkan keseriusan dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye “La Haj bila Tasrih” untuk memastikan kelancaran dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia.
KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam. KJRI juga mengimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre.
“Kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar,” tulis keterangan yang diterima tim Media Center Haji (MCH) dari KJRI Jeddah.
Imbauan dari Wakil Menteri Haji dan Umrah
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean atau jalur instan. Ia menekankan pentingnya memastikan visa dan penyelenggara perjalanan sesuai ketentuan resmi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Langkah-langkah yang Dilakukan Otoritas Arab Saudi
Otoritas Arab Saudi telah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal. Selain penangkapan, mereka juga melakukan operasi penyamaran dan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang mencurigakan di media sosial. Tujuan utama dari langkah ini adalah menjaga integritas dan keamanan proses penyelenggaraan ibadah haji.
Peran KJRI dalam Melindungi WNI
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak WNI di Arab Saudi. Selain memberikan pendampingan hukum, KJRI juga aktif dalam memberikan informasi dan edukasi kepada WNI tentang risiko serta konsekuensi dari terlibat dalam praktik haji ilegal.
Kesimpulan
Penangkapan tiga WNI di Makkah menunjukkan komitmen otoritas Arab Saudi dalam menegakkan hukum dan menjaga kualitas layanan ibadah haji. Dengan adanya kampanye “La Haj bila Tasrih”, diharapkan bisa mengurangi praktik ilegal dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi jamaah haji. KJRI Jeddah tetap siap memberikan dukungan dan perlindungan bagi WNI yang terlibat dalam kasus serupa.










Discussion about this post