Jakarta — Survei yang dirilis Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan sebagian besar responden menganggap pajak dan pungutan pemerintah saat ini terlalu membebani. Dalam laporan tersebut, 82 persen dari 1.142 responden menjawab “ya” ketika ditanya apakah beban pajak sudah terlalu berat, sementara 11 persen menyatakan tidak dan 7 persen lainnya tidak tahu. Temuan ini muncul di tengah sorotan Celios terhadap arah kebijakan penerimaan negara yang dinilai berpotensi menambah tekanan pada rumah tangga, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Celios menulis bahwa penilaian publik terhadap pajak menjadi salah satu sinyal paling kuat dalam survei itu. Lembaga think tank tersebut menyebut hasilnya menggambarkan adanya persepsi luas bahwa beban fiskal yang ditanggung masyarakat sudah berada pada tingkat yang memberatkan. Di saat yang sama, laporan itu menyoroti kondisi ekonomi rumah tangga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan harian, sehingga ruang untuk menambah beban baru dinilai sangat terbatas.
Dalam laporan yang sama, Celios juga mengkritik strategi pemerintah dalam mengejar penerimaan negara. Menurut lembaga itu, pendekatan yang terlalu bertumpu pada peningkatan pungutan yang sudah ada dapat memperbesar tekanan ekonomi, terutama bagi warga yang daya belinya belum pulih sepenuhnya. Celios menilai pemerintah perlu menimbang ulang arah kebijakan pajak agar tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.
Celios turut mengangkat persoalan rasio pajak Indonesia yang disebut belum menembus 10 persen selama satu dekade terakhir. Laporan tersebut juga mencatat target rasio pajak dalam APBN 2027 berada di angka 9,26 persen. Bagi Celios, angka itu menunjukkan bahwa ruang reformasi perpajakan masih besar, namun perbaikannya tidak semestinya ditempuh dengan menambah beban ke kelompok yang selama ini paling rentan.
Karena itu, Celios mendorong pemerintah mempertimbangkan pajak kekayaan sebagai alternatif. Usulan itu ditujukan kepada individu dengan kekayaan bersih di atas Rp84 miliar, dengan skema tarif 1–2 persen. Menurut perhitungan Celios, kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan hingga Rp142,2 triliun per tahun. Dalam laporannya, Celios menegaskan bahwa sasaran kebijakan seharusnya lebih diarahkan ke kelompok super kaya, bukan memperluas tekanan kepada masyarakat umum.
Survei ini menggunakan 1.142 responden dari berbagai provinsi di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan pada 15 September hingga 9 Oktober 2026 melalui metode non-probability sampling dengan bantuan Meta Ads, lalu disesuaikan menggunakan pembobotan data. Dengan desain tersebut, Celios berupaya memotret persepsi publik terhadap pajak dan pungutan pemerintah di tengah meningkatnya perdebatan soal sumber penerimaan negara.










Discussion about this post