Pengagalan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah di Jambi
Upaya penyelundupan komoditas kelautan ilegal, khususnya benih bening lobster (benur) lintas provinsi, kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di Provinsi Jambi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengadang pengiriman puluhan ribu benur yang diduga kuat akan diselundupkan keluar daerah. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, dua orang pelaku yang bertindak sebagai kurir lintas Sumatra, berinisial OM dan AS, berhasil diamankan petugas.
Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus besar ini bermula ketika tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi sedang menggelar patroli rutin di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Senin malam, 1 Juni 2026.
Saat menyisir jalur tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik sebuah unit mobil yang menggunakan nomor polisi BH 1475 VE. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan tersebut untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Polisi menemukan 10 kotak styrofoam berukuran besar yang tersusun rapi di dalam kabin mobil. Setelah dibuka, kotak-kotak tersebut ternyata berisi puluhan ribu benih bening lobster yang masih segar, dikemas dalam kantong-kantong plastik berisi oksigen.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut benih lobster yang berasal dari Banten, dibawa ke Lampung, dengan tujuan akhir Riau,” ujar Husni pada Selasa, Juni 2026.
Menemukan barang bukti ilegal dengan nilai fantastis tersebut, petugas langsung mencokok dua pria yang berada di dalam kendaraan. Mereka adalah OM, yang bertindak sebagai sopir utama, dan AS, yang bertugas sebagai sopir pengganti. Keduanya langsung digelandang ke Markas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Operandi Licik: Pelat Nomor Palsu dan Iming-iming Upah Besar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan imbalan operasional sebesar Rp3 juta untuk setiap kali perjalanan. Imbalan ini dijanjikan oleh seorang bandar atau pengendali utama yang saat ini diketahui berinisial JSM.
Untuk memuluskan aksi penyelundupan komoditas bernilai tinggi ini, komplotan tersebut menunjukkan kelicikan yang terencana. Para pelaku ternyata telah menyiapkan dan membawa beberapa pelat nomor kendaraan palsu. Pelat nomor palsu ini sengaja diganti secara berkala saat mobil melintasi sejumlah provinsi yang berbeda di sepanjang jalur trans-Sumatra. Tujuannya adalah untuk mengelabui petugas di lapangan serta menghindari kecurigaan aparat kepolisian daerah.
Pencegahan Kerugian Negara Miliaran Rupiah dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penghitungan riil yang dilakukan oleh tim penyidik bersama instansi terkait, jumlah total benih lobster yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku mencapai 47.872 ekor. Dengan nilai estimasi pasar yang mencapai Rp150.000 per ekornya, maka total kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penangkapan ini diperkirakan menembus angka Rp7,1 miliar.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegas pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk membongkar aktor intelektual serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan besar pengiriman benih lobster ini.
Pertimbangan Ekologis: Jambi Minim Terumbu Karang, Benur Dilepasliarkan ke Sumatera Barat
Pasca-penangkapan, nasib puluhan ribu barang bukti berupa makhluk hidup ini menjadi prioritas. Sebanyak 47.872 ekor benih lobster hasil tangkapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi direncanakan akan segera dilepasliarkan di wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Langkah evakuasi habitat ini diambil karena Provinsi Jambi sendiri tidak memiliki habitat atau ekosistem terumbu karang yang memadai untuk dijadikan lokasi pelepasliaran benih lobster. Sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan lobster dan kepiting memang wajib dilakukan pada zona yang telah ditetapkan, yakni di kawasan konservasi dan zona perlindungan hayati.
“Pelepasliaran benih lobster hasil sitaan akan dilakukan di wilayah Sumatera Barat,” ujar perwakilan kepolisian.
Wilayah perairan di Sumatera Barat dinilai memiliki ekosistem terumbu karang dan habitat laut yang jauh lebih sesuai untuk mendukung kelangsungan hidup serta akselerasi pertumbuhan lobster di alam liar. Di samping kecocokan ekosistem, faktor geografis Sumatera Barat yang merupakan wilayah terdekat dari Provinsi Jambi juga menjadi pertimbangan utama. Hal ini penting untuk memastikan benur-benur tersebut tidak mati selama proses mobilisasi pemindahan.










Discussion about this post