TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni secara resmi membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2026 yang berlangsung di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Acara yang mengusung tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi” tersebut menghadirkan Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Auditor Ahli Madya BPKP Kepri Mindarto Totok Oktaruna, serta Plt Inspektur Daerah Kepri dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Sekdaprov Misni menegaskan bahwa sistem pengendalian dan mitigasi risiko penyimpangan anggaran tidak boleh hanya dibebankan kepada pihak Inspektorat, melainkan harus melekat sebagai garis pertahanan utama di setiap unit kerja OPD.
Pimpinan perangkat daerah diinstruksikan untuk mengawal ketat tata kelola dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban sesuai regulasi.
Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat sinergitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), mempercepat penanganan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, serta membangun integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kepri.
Penguatan fungsi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta transparansi tata kelola ini diproyeksikan mampu menutup celah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah, di mana setiap pimpinan wajib memahami risiko dalam pelaksanaan tugasnya serta memastikan seluruh proses penganggaran dan pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan bukan sekadar kegiatan untuk mencari kesalahan, melainkan instrumen mencegah penyimpangan, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah. Sinergitas APIP dan APH harus terus diperkuat agar fungsi pencegahan dan penegakan hukum berjalan profesional. Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan indikasi masalah, dan segera tindak lanjuti setiap rekomendasi pemeriksaan.” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni.
Sosialisasi berlanjut dengan sesi diskusi panel mengenai peta mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa bersama Kejati Kepri serta BPKP Kepri.
Pemprov Kepri berkomitmen menerapkan hasil sosialisasi ini sebagai budaya kerja nyata di seluruh OPD. (din)










Discussion about this post