klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Tiga Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Kacab BRI Hari Ini

Redaksi by Redaksi
7 Juni 2026 - 02:40
Reading Time: 5 mins read
0
Tiga Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Kacab BRI Hari Ini

Sidang Vonis Tiga Anggota Kopassus dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Ditunda

Pada Rabu, Juni 2026, pengadilan militer dijadwalkan menggelar sidang vonis bagi tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat yang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Ketiga terdakwa yang menanti putusan hakim adalah Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru. Sidang pembacaan vonis ini rencananya akan dilaksanakan pada siang hari.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa penundaan sidang vonis hingga siang hari disebabkan oleh agenda pengadilan yang padat. Pada pagi harinya, pengadilan militer menggelar sidang lanjutan untuk kasus teror dengan menggunakan air keras.

“Kami memohon waktu beberapa hari ke depan untuk mengambil keputusan. Mengingat pekan ini ada libur bersama, dan Senin pekan depan juga libur. Pada hari Selasa, ada benturan dengan sidang lain, oleh karena itu kami memohon waktu hingga Rabu, Juni 2026. Sidang vonis akan dilaksanakan pada siang hari karena pada tanggal Juni 2026 tersebut, kami juga menjadwalkan sidang pembelaan (pledoi) untuk terdakwa kasus teror air keras,” ungkap Fredy dalam sidang sebelumnya pada Senin, 25 Mei 2026.

“Mungkin kami akan melaksanakan sidang pledoi teror air keras di pagi hari, lalu dilanjutkan dengan sidang putusan pada siang hari di hari Rabu, tanggal Juni 2026,” tambahnya.

Dalam kasus ini, ketiga anggota Kopassus tersebut dituding melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, bersama dengan 12 pelaku lainnya yang berasal dari unsur sipil.

Tuntutan Pidana: Hukuman Penjara dan Sanksi Pemecatan

Pada sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, oditur militer mengajukan tuntutan pidana yang bervariasi bagi ketiga terdakwa. Hukuman penjara yang dituntut berkisar antara 4 hingga 12 tahun. Perbedaan hukuman ini, menurut oditur militer, didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang BRI tersebut.

  • Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir: Dituntut dengan pidana pokok penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
  • Terdakwa II, Kopda Feri Herianto: Dituntut dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
  • Terdakwa III, Serka Franky Yaru: Dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut: Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

Menariknya, Serka Franky Yaru tidak dituntut hukuman pemecatan dari dinas militer meskipun dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Perlu dicatat pula bahwa Serka Franky tidak menjalani penahanan sejak awal persidangan, berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

Kewajiban Restitusi Sebesar Rp5,8 Miliar

Selain tuntutan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan kewajiban untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Total restitusi yang diminta mencapai Rp5.851.192.240, atau sekitar Rp5,8 miliar. Perhitungan nominal restitusi ini dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya sebagai bentuk penggantian atas penderitaan, kerugian, atau kehilangan yang dialami. Namun, dalam agenda sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan menolak untuk membayar restitusi tersebut. Para kuasa hukum terdakwa beralasan bahwa klien mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi tuntutan restitusi tersebut.

“Dari terdakwa 1 (Serka Mochammad Nasir) tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Kapten Zulham, dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Pihak kuasa hukum juga mengemukakan bahwa Serka Nasir hanya menjalankan perintah dari pihak lain dalam kasus ini. Menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran restitusi adalah seorang saksi bernama Dwi Hartono, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan kepala cabang BRI tersebut.

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. “Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” tutur dia.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, juga menolak tuntutan restitusi. Frengky merasa tidak terlibat dalam perkara ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” ujar Nugroho.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kekecewaan Keluarga Korban atas Tuntutan yang Dianggap Ringan

Di sisi lain, keluarga korban, khususnya kakak almarhum Muhammad Ilham Pradipta, Taufan, mengungkapkan kekecewaan mendalam saat mengetahui tuntutan yang diajukan oditur militer terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan adiknya. Tuntutan hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun dianggap terlalu ringan.

Selain itu, dari ketiga terdakwa, hanya dua anggota Kopassus yang dituntut dengan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Oditur militer tidak mengajukan tuntutan pemecatan bagi terdakwa ketiga, Sersan Kepala Frenky Yaru.

“Kami belum puas dan kecewa dengan keputusan seperti yang disampaikan oleh oditur militer. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahat. Sebab, peristiwa itu melibatkan banyak orang dan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sangat terhormat,” ujar Taufan di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. “Sangat enak sekali kalau hukuman itu sangat ringan,” imbuhnya.

Taufan menekankan bahwa kasus pembunuhan keji yang terjadi pada tahun 2025 ini tidak hanya menyangkut hilangnya nyawa kepala cabang BRI, tetapi juga mengungkap adanya praktik skandal dalam dunia perbankan. “Kita tahu ini adalah sebuah kejahatan yang sangat serius dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan bagi adik kami,” tutur dia.

Muhammad Ilham Pradipta menjadi korban pembunuhan yang melibatkan 15 tersangka. Motif di balik tindakan keji ini diduga karena almarhum tidak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar rupiah dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).

Kepala cabang BRI berusia 37 tahun ini diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya kemudian ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal
Berita Utama

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal

9 Oktober 2026 - 10:47
Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
Next Post
Kemiskinan Aceh Timur Turun 2%

Kemiskinan Aceh Timur Turun 2%

Roma: Juara Dunia Kota Ramah Pejalan Kaki

Roma: Juara Dunia Kota Ramah Pejalan Kaki

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com