klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Breaking News

Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, Beroperasi Dua Tahun di Rumah Mewah

Redaksi by Redaksi
30 Mei 2026 - 20:48
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, Beroperasi Dua Tahun di Rumah Mewah

Penangkapan Tiga Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Batam

Polresta Barelang berhasil membongkar aktivitas judi online yang beroperasi secara internasional dari salah satu rumah mewah di Perumahan Taman Golf Residence, Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penggerebekan dilakukan pada Kamis (21/5/2026), dan dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka ditangkap. Mereka adalah Hr (43), Hl (35), dan Et (40). Ketiganya diduga mengelola operasional tiga situs judi online.

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana dan kemungkinan adanya pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa omzet kotor dari tiga situs judi online tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan. Angka ini sangat besar dan menunjukkan skala operasi yang sangat luas.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, mereka menemukan transaksi uang dalam rekening penampung dengan nilai fantastis hanya dalam waktu singkat. Polisi mengatakan, uang sebesar Rp1 miliar tersebut merupakan barang bukti yang ditemukan dari catatan di rekening penampungan. Transaksi ini terjadi dalam kurang lebih tiga hari.

Operasi Judi Online yang Berjalan Sejak 2024

Menurut informasi dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, kasus bermula saat Unit Vice Control Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi tentang praktik perjudian online di wilayah Batam. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah mewah di Kota Batam.

Pada hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard dari beberapa situs judi online, seperti MPOMEGA.com, MPO999.com, dan Malbet.com. Mereka melakukan pendataan terkait pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari masing-masing situs judi online tersebut.

Jaringan Internasional yang Terlibat

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa praktik judi online ini terhubung dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka, Hr, diketahui bekerja sama dengan perusahaan induk yang berada di Filipina. Modus operandi yang digunakan oleh Hr adalah kerja sama dengan perusahaan induk tersebut dengan kesepakatan bagi hasil profit. Selain itu, Hr juga mengatur dan mengendalikan pekerja yang ada di Kamboja, baik sebagai marketing, admin, maupun customer service, dalam promosi website.

Dari lokasi penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Buy JNews
ADVERTISEMENT
  • 16 unit handphone
  • Tiga unit tablet
  • Satu unit laptop
  • Dua unit CPU
  • Empat unit monitor
  • Empat token bank BCA
  • Dua paspor
  • Uang tunai sebesar Rp1.001.460.000

Tersangka Dijerat Pasal Pidana

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat 1 huruf A dan C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para tersangka adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Breaking News

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026 - 11:31
Ribuan Kubik Pasir di Lahan Kosong Sei Beduk Disorot, Asal-Usul dan Izin Dipertanyakan
Breaking News

Ribuan Kubik Pasir di Lahan Kosong Sei Beduk Disorot, Asal-Usul dan Izin Dipertanyakan

30 September 2026 - 18:48
LRT Jabodebek Alami Rem Mendadak di Cikunir, Penumpang Diarahkan ke Perjalanan Berikutnya
Breaking News

LRT Jabodebek Alami Rem Mendadak di Cikunir, Penumpang Diarahkan ke Perjalanan Berikutnya

29 September 2026 - 19:19
506 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam, Termasuk Merek Lenox
Breaking News

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam, Termasuk Merek Lenox

25 September 2026 - 14:08
Buka Sosialisasi Anti-Korupsi 2026, Sekdaprov Misni Minta OPD Perkuat Sistem Pengendalian Internal
Breaking News

Buka Sosialisasi Anti-Korupsi 2026, Sekdaprov Misni Minta OPD Perkuat Sistem Pengendalian Internal

23 September 2026 - 17:34
Alamak! Mantan Polri Ungkap Dugaan Setoran Bandar Narkoba ke Oknum  Polres Langkat Lewat Medsos
Breaking News

Alamak! Mantan Polri Ungkap Dugaan Setoran Bandar Narkoba ke Oknum Polres Langkat Lewat Medsos

13 September 2026 - 18:26
Next Post
Haryono Soroti Proses Lapas Pasca-Napi Pembunuhan Anton Coba Kabur

Haryono Soroti Proses Lapas Pasca-Napi Pembunuhan Anton Coba Kabur

Everton, West Ham, dan Palace Berebut Manfaatkan Situasi untuk Rekrut Bek Southampton

Everton, West Ham, dan Palace Berebut Manfaatkan Situasi untuk Rekrut Bek Southampton

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com