Upaya Melarikan Diri yang Memicu Kekhawatiran di Lapas Palangka Raya
Pada hari Sabtu (23/5/2026), seorang narapidana dengan kasus polisi menembak warga di Katingan, Anton Kurniawan, mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas II A Palangka Raya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan Haryono, narapidana lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Haryono sendiri dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya setelah dinyatakan bersalah atas tindakan membantu Anton menyembunyikan mayat korban serta menghilangkan alat bukti. Meskipun dalam tekanan, ia tetap dinyatakan bersalah dalam persidangan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat, menilai upaya melarikan diri yang dilakukan Anton sangat berbahaya bagi Haryono dan keluarganya. Parlin, yang sebelumnya menjadi pendamping hukum Haryono, menegaskan bahwa kasus percobaan melarikan diri ini harus disikapi secara serius.
“Sangat berbahaya, dan ini harus disikapi serius karena telah terjadi suatu kelemahan dan kelalaian terkait dengan prosedur lapas,” ujar Parlin pada Senin (25/5/2026).
Parlin menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi Kalapas dan jajarannya. Ia menilai tidak boleh sekadar dianggap remeh hanya karena gagal melarikan diri.
Dugaan Penyelundupan Pistol
Selain itu, Parlin juga menyoroti dugaan penyelundupan pistol oleh istri narapidana Anton. Menurutnya, jika benar, hal tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi sipir yang menjaga, tapi juga bagi narapidana lainnya.
“Dan yang terlibat penyelundupan senpi, kalau memang terbukti, maka harus di proses hukum,” ucap Parlin.
Ia menegaskan bahwa prosedur pengamanan narapidana harus ketat dan tidak boleh lengah atau lalai. “Ini harus diusut tuntas,” jelasnya.
Riwayat Kasus yang Mengkhawatirkan
Terlebih lagi, lanjut Parlin, sudah jelas dan diketahui oleh para sipir di lapas bahwa Anton memiliki riwayat kasus pencurian dengan pemberatan yang menewaskan orang lain. Selain itu, napi tersebut sebelumnya punya riwayat penggunaan senjata api yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan di lapas. Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana seorang narapidana bisa melakukan upaya melarikan diri, apalagi jika memiliki riwayat kejahatan yang sangat berbahaya.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Menurut Parlin, langkah-langkah yang harus diambil adalah:
- Meningkatkan pengawasan di seluruh area lapas, terutama untuk narapidana dengan riwayat kejahatan berat.
- Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyelundupan senjata api dan prosedur pengamanan yang tidak memadai.
- Mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan ini, baik itu petugas maupun pihak luar yang membantu.
Parlin juga menyarankan agar lembaga pemasyarakatan lebih waspada terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar dalam upaya melarikan diri. Hal ini diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan pengawasan di lapas, terutama untuk narapidana dengan risiko tinggi. Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat, termasuk para sipir dan narapidana lainnya.










Discussion about this post