Mantan Anggota Polri Dibawa ke Bareskrim Jakarta Terkait Kasus Narkoba
Mantan anggota Polri AKP Deky Jonathan Sasiang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026), terkait pengembangan kasus narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat itu tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan ketat aparat Bareskrim. Kedua tangannya tampak diborgol saat turun dari kendaraan dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.
Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika. Menurutnya, pemeriksaan terhadap AKP Deky merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus bandar narkoba bernama Ishak yang sebelumnya ditangkap di wilayah Melak, Kutai Barat.
“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan TPPU dari tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Penyidik hingga kini masih menelusuri dugaan aliran uang yang diterima mantan perwira polisi tersebut. Polisi belum membeberkan nominal maupun bentuk keterlibatan AKP Deky dalam jaringan narkoba itu. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut AKP Deky diduga berperan sebagai pelindung peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penyidik menduga ia menerima aliran dana dari bisnis narkotika yang dijalankan jaringan bandar sabu bernama Ishak dan kelompoknya. Dugaan tersebut menjadi dasar Bareskrim membawa AKP Deky ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diduga menerima dana dari hasil tindak pidana narkotika. Saat ini proses pendalaman masih berlangsung,” kata Kevin.
Sidang Etik dan Sanksi yang Dihadapi AKP Deky
Sebelumnya, AKP Deky telah menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, sidang kode etik menjatuhkan tiga bentuk sanksi terhadap AKP Deky. Selain diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang etik, ia juga menjalani penempatan khusus selama 26 hari sebelum akhirnya resmi dipecat dari kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan internal, AKP Deky dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang melibatkan oknum aparat maupun bandar narkoba di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya.
Proses Penyelidikan dan Kemungkinan Jaringan yang Lebih Besar
Penyidik Bareskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan AKP Deky dalam jaringan narkoba. Meskipun belum ada informasi resmi mengenai jumlah dana yang diterima atau bentuk kontribusi dalam bisnis narkotika, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus narkoba di wilayah Kalimantan Timur semakin menjadi perhatian publik. Terlebih, adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang memfasilitasi peredaran narkoba. Hal ini membuat Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan agar bisa mengungkap jaringan yang lebih luas.
Proses pemeriksaan terhadap AKP Deky diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang bagaimana jaringan narkoba bekerja di wilayah tersebut. Selain itu, investigasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh proses ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk terus beroperasi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan dengan baik.










Discussion about this post