klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Dituntut 5 Tahun, Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2026 - 20:46
Reading Time: 2 mins read
0
Dituntut 5 Tahun, Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengungkapkan penyesalan terhadap tuntutan hukuman yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa jika mengetahui akan dihukum lima tahun penjara, ia lebih memilih korupsi dalam jumlah yang lebih besar.

Noel menjelaskan bahwa tuntutan hukuman yang dia terima tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lain yang telah menerima uang korupsi dalam jumlah yang lebih besar. Ia memberikan contoh seperti tuntutan terhadap Irvian Bobby Mahendro Putro yang dihukum enam tahun penjara karena menerima uang korupsi sebesar Rp60,32 miliar.

“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Selain itu, Noel juga menyebutkan bahwa Hery Sutanto, terdakwa lainnya, dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menerima uang korupsi sebesar Rp4,73 miliar. Dari sisi jumlah uang korupsi, Noel hanya menerima sebesar Rp4,43 miliar.

“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” tambahnya.

Meskipun merasa tidak adil dengan tuntutan hukuman yang diberikan, Noel tetap mengaku bahwa pengalamannya selama tiga hari ditahan di rumah tahanan negara (rutan) terasa seperti di neraka. Oleh karena itu, ia akan mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi) untuk dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pleidoi tersebut akan mencakup berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh Noel selama masa jabatannya, khususnya terkait praktik penahanan ijazah yang masih berlangsung hingga saat ini.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” ujarnya.

Noel dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama sepuluh orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu
Politik

Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu

6 Oktober 2026 - 02:55
Dudung Awali Tugas Menko Polkam dengan Seruan Hormati Putusan MK
Politik

Dudung Awali Tugas Menko Polkam dengan Seruan Hormati Putusan MK

5 Oktober 2026 - 22:55
Kemendikdasmen dan KBRI Australia Tak Simpan Ijazah Setara SMA Gibran
Politik

Kemendikdasmen dan KBRI Australia Tak Simpan Ijazah Setara SMA Gibran

5 Oktober 2026 - 20:55
Ferdinand Hutahaean: MK Diprediksi Tak Cabut Status Gibran, Tapi Polemik Ijazah Bisa Terus Membayangi
Politik

Ferdinand Hutahaean: MK Diprediksi Tak Cabut Status Gibran, Tapi Polemik Ijazah Bisa Terus Membayangi

5 Oktober 2026 - 10:55
Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo
Politik

Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo

4 Oktober 2026 - 04:55
MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch
Politik

MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch

4 Oktober 2026 - 02:55
Next Post
Israel Rahasiakan Dua Pangkalan Militer di Irak untuk Serang Iran, Korban Tumbuh

Israel Rahasiakan Dua Pangkalan Militer di Irak untuk Serang Iran, Korban Tumbuh

Menteri Perang AS Minta Izin Melintasi Indonesia, Menhan Sjafrie: Saya Laporkan ke Presiden

Menteri Perang AS Minta Izin Melintasi Indonesia, Menhan Sjafrie: Saya Laporkan ke Presiden

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com