Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengungkapkan penyesalan terhadap tuntutan hukuman yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa jika mengetahui akan dihukum lima tahun penjara, ia lebih memilih korupsi dalam jumlah yang lebih besar.
Noel menjelaskan bahwa tuntutan hukuman yang dia terima tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lain yang telah menerima uang korupsi dalam jumlah yang lebih besar. Ia memberikan contoh seperti tuntutan terhadap Irvian Bobby Mahendro Putro yang dihukum enam tahun penjara karena menerima uang korupsi sebesar Rp60,32 miliar.
“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Selain itu, Noel juga menyebutkan bahwa Hery Sutanto, terdakwa lainnya, dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menerima uang korupsi sebesar Rp4,73 miliar. Dari sisi jumlah uang korupsi, Noel hanya menerima sebesar Rp4,43 miliar.
“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” tambahnya.
Meskipun merasa tidak adil dengan tuntutan hukuman yang diberikan, Noel tetap mengaku bahwa pengalamannya selama tiga hari ditahan di rumah tahanan negara (rutan) terasa seperti di neraka. Oleh karena itu, ia akan mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi) untuk dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pleidoi tersebut akan mencakup berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh Noel selama masa jabatannya, khususnya terkait praktik penahanan ijazah yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” ujarnya.
Noel dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama sepuluh orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.










Discussion about this post