Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rosario Marshal pada Kamis, 15 Oktober. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB di wilayah Bogor yang menyeret nama PT Summarecon. Penyitaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah uang tersebut diserahkan secara langsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dana yang diserahkan itu kini menjadi barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani lembaganya. Menurut dia, uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor, termasuk permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB milik PT Summarecon. KPK, kata Budi, akan menelusuri aliran dana itu untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Dalam keterangannya, Budi menyebut uang itu diduga diterima Hercules Rosario Marshal dari PT SMC. Ia menjelaskan, penerimaan dana tersebut diduga berhubungan dengan upaya membuka blokir lahan serta mengurus HGB, dan di dalam proses itu diduga terjadi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, penyitaan atas uang yang dikembalikan tersebut dipandang penting untuk mendukung pembuktian perkara.
KPK juga menilai penyerahan uang oleh pihak terkait merupakan sikap kooperatif yang membantu proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung penyidikan, sembari berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat pengungkapan konstruksi perkara secara utuh. Fokus penyidik tidak hanya pada uang yang kini disita, tetapi juga pada dugaan aliran dana lain yang terkait pengurusan HGB di Bogor.
Kasus dugaan suap ini sendiri terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin, 14 September. OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lain. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 106,3 miliar. Penyidik menduga ada keterlibatan Summarecon dalam skema suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK juga menyebut adanya dugaan penyerahan Rp 1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon. Uang itu diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan tersebut muncul di tengah sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor, yang menjadi latar belakang pemeriksaan KPK dalam perkara ini.










Discussion about this post