Penemuan Emas di Pulau Bangka Mengungkap Fakta Sejarah yang Terlupa
Pulau Bangka, yang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia, kini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah penambang menemukan butiran emas di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Temuan ini tidak hanya membangkitkan antusiasme masyarakat setempat, tetapi juga mengungkap fakta sejarah yang selama ini jarang diketahui publik.
Sejarawan Kepulauan Bangka Belitung, Dato Akhmad Elvian, menjelaskan bahwa pemerintah kolonial Belanda sebenarnya telah mengetahui keberadaan kandungan emas di Pulau Bangka sejak tahun 1850. Informasi tersebut terekam dalam dokumen kolonial Algemeen Verslag van de Residentie Banka over het Jaar 1850-1851 Bundel Nomor 41.
Menurut Elvian, Bangka tidak hanya kaya akan timah, tetapi juga menyimpan beragam mineral lain seperti besi, magnetit, logam tanah jarang, hingga emas. Dalam catatan Belanda disebutkan ada kandungan emas di tiga lokasi, yakni Air Anyir, Tanjung Bunga, dan Air Merah. Sampai sekarang ia masih berusaha menelusuri letak Air Merah karena kemungkinan nama wilayahnya sudah berubah.
Selama masa kolonial, pemerintah Belanda melakukan eksplorasi menggunakan metode pengeboran atau Bangka Bore untuk memetakan kandungan mineral sebelum membuka kawasan tambang. Dari penelitian tersebut diketahui adanya potensi emas, tetapi Belanda tidak melanjutkan eksploitasi secara besar-besaran.
Menurut Elvian, keputusan itu dipengaruhi tingginya nilai ekonomi timah pada masa Revolusi Industri di Eropa. Saat itu, timah menjadi komoditas strategis untuk kebutuhan industri, campuran logam, hingga perlengkapan militer sehingga memberikan keuntungan yang jauh lebih besar.
“Dalam laporan kolonial disebutkan emas bisa menjadi alternatif menambah kekayaan Belanda. Namun, tidak ada kebijakan untuk menambangnya karena timah sudah menghasilkan keuntungan yang sangat besar,” ujarnya.
Elvian menilai temuan emas yang kini diperoleh penambang bukanlah fenomena baru. Secara geologi, emas memang dapat ditemukan sebagai mineral ikutan yang berada dalam satu sistem endapan dengan timah.
“Kalau penambang timah menemukan emas, itu hal yang wajar. Bangka memang memiliki banyak mineral ikutan selain timah,” katanya.
Aktivitas Tambang yang Berubah
Fenomena ini terlihat di kawasan perbatasan Desa Melabun dan Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungai Selan. Sejumlah penambang mengaku tidak lagi semata-mata mengejar timah, melainkan juga emas yang ikut terangkat bersama material tambang.
Seorang penambang mengaku hanya memperoleh sekitar dua kilogram timah per hari, tetapi masih mendapatkan sekitar 0,2 gram emas. Dalam kondisi tertentu, hasil emas bahkan bisa mencapai 0,7 gram hingga satu gram per hari.
“Kalau dijual, 0,2 gram bisa sekitar Rp300 ribu. Jadi banyak orang melihat hasil timahnya sedikit, padahal yang diburu emasnya,” ujarnya.
Kepala Desa Melabun, Yusup, membenarkan adanya aktivitas pencarian emas yang dilakukan bersamaan dengan penambangan timah. Bahkan, menurutnya, pernah beredar informasi penambang memperoleh hingga empat gram emas dalam sehari sehingga banyak yang tetap bertahan bekerja di lokasi tersebut.
Peringatan dari Pihak Terkait
Meski demikian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya cadangan emas dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Kegeologian Dinas ESDM Babel, Dwi Putra Herman, menegaskan potensi tersebut masih harus dibuktikan melalui penelitian geologi yang komprehensif.
“Kalau memang ada emas tentu tidak menutup kemungkinan, tetapi perlu penelitian lebih lanjut untuk memastikan jenis, kadar, dan potensi ekonominya,” katanya.
Menurut Dwi, apabila hasil kajian membuktikan cadangan emas bernilai ekonomis, pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan pertambangan yang berlaku. Pemerintah berencana menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah pusat, BRIN, dan perguruan tinggi untuk ditindaklanjuti melalui penelitian yang lebih mendalam.
Ia juga mengingatkan seluruh aktivitas pertambangan emas harus memiliki izin resmi agar memberikan manfaat bagi negara dan daerah melalui mekanisme royalti. Pengelolaan cadangan berskala kecil dapat dipertimbangkan melalui skema pertambangan rakyat, sedangkan cadangan besar harus mengikuti mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara.










Discussion about this post