Afrika Selatan Akan Mendeportasi Lebih dari 15 Ribu Imigran Ilegal Asal Malawi
Afrika Selatan (Afsel) akan mendeportasi lebih dari 15 ribu imigran ilegal asal Malawi di negaranya. Keputusan ini terkait dengan semakin memanasnya situasi di Afsel setelah rentetan demonstrasi anti-imigran. Pemerintah Afsel menegaskan bahwa para imigran yang tidak memiliki izin tinggal harus segera meninggalkan negara tersebut sebelum 30 Juni.
Sejumlah Imigran Malawi Lainnya Masih Jalani Proses Verifikasi
Menteri Hukum Afsel, Mmamoloko Kubayi menyatakan bahwa kondisi warga Malawi semakin mengkhawatirkan. Mereka terpaksa mendirikan tenda akibat ketegangan yang disebabkan oleh demonstrasi anti-imigran di Afsel. Sampai saat ini, total ada 15.162 warga negara Malawi yang akan diproses untuk deportasi dan repatriasi. Terdapat sejumlah warga Malawi lainnya yang sedang menjalani proses verifikasi sebelum dideportasi.
Otoritas Afsel menyebut bahwa 90 persen dari warga Malawi yang memutuskan untuk dipulangkan ke negara asalnya. Alasannya adalah mereka datang secara ilegal atau masa berlaku paspornya akan habis.
Warga Asing Takut Menjadi Korban Kekerasan di Afsel
Keputusan ribuan warga Malawi untuk pulang ke negaranya dikarenakan maraknya xenofobia. Terlebih setelah adanya satu warga Malawi dan dua warga Mozambik yang tewas karena menjadi target kekerasan terhadap imigran.

Seorang warga asing di Afsel mengaku memutuskan untuk dipulangkan karena diancam oleh tetangganya. Beberapa imigran lainnya mengatakan bahwa mereka terpaksa pulang kembali ke negaranya meski merasa berat. Kekerasan ini sudah ditujukan kepada imigran asal sejumlah negara di Afrika, seperti Malawi, Zimbabwe, Mozambik, Ghana, Nigeria, Kenya, dan Republik Demokratik Kongo. Mereka dianggap sebagai biang kerok atas masalah ekonomi dan tingginya pengangguran di Afsel.
Presiden Afsel Peringatkan Kelompok Anti-Imigran Tidak Bertindak Buruk
Pada saat yang sama, Presiden Afsel, Cyril Ramaphosa memperingatkan kelompok anti-imigran untuk tidak bertindak di luar batas dan melakukan kekerasan kepada imigran. Ia memastikan bahwa urusan deportasi imigran ilegal hanya boleh dilakukan oleh otoritas Afsel.

Ramaphosa menyatakan bahwa petugas imigrasi sudah siap menegakkan hukum menjelang batas waktu bagi imigran ilegal kembali ke negaranya. Sementara itu, pemerintah Afsel mengaku telah mendeportasi 100 ribu warga asing dalam dua tahun terakhir dan menghentikan 500 ribu imigran yang berusaha masuk secara ilegal.
Penutup
Situasi yang terjadi di Afsel menunjukkan pentingnya kebijakan yang jelas dan tegas terhadap imigrasi ilegal. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan dapat menurunkan tensi masyarakat dan memberikan rasa aman bagi seluruh penduduk, baik warga negara maupun imigran. Namun, perlu juga diperhatikan hak asasi manusia serta perlindungan terhadap semua individu yang tinggal di negara tersebut.










Discussion about this post