Gaji ke-13 ASN Mulai Disalurkan Juni 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia tertuju pada tanggal Juni 2026. Pada hari tersebut, PT Taspen (Persero) mengonfirmasi dimulainya penyaluran Gaji ke-13 bagi para ASN. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen, memberikan kabar gembira bagi para abdi negara yang menantikan tambahan penghasilan ini.
Gaji ke-13 merupakan sebuah bentuk apresiasi dan stimulus ekonomi yang diberikan di luar gaji pokok bulanan. Penerima manfaatnya mencakup berbagai kalangan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Penetapan tanggal penyaluran ini menunjukkan komitmen PT Taspen dalam memastikan bahwa seluruh manfaat pensiun dan tunjangan, termasuk Gaji ke-13, dapat diterima oleh para penerima tepat waktu. Penyaluran Gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan melalui jaringan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, memastikan jangkauan yang luas dan kemudahan akses bagi para ASN.
Namun, di balik euforia penyambutan Gaji ke-13, terdapat beberapa kelompok ASN yang perlu mengetahui bahwa mereka tidak berhak menerima tunjangan tambahan ini. Regulasi yang mengatur hal ini tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima Gaji ke-13. Kondisi tersebut antara lain:
- Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain yang memiliki makna serupa, tidak akan menerima Gaji ke-13.
- Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga tidak berhak menerima Gaji ke-13.
Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerimaan Gaji ke-13.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Tunjangan ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Komponen-komponen tersebut meliputi:
- Gaji Pokok: Ini adalah komponen dasar dari gaji ASN.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga ASN.
- Tunjangan Kebutuhan Pokok: Tunjangan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
- Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja: Tunjangan yang diberikan sebagai apresiasi atas kinerja ASN.
Dengan adanya berbagai komponen ini, nominal Gaji ke-13 yang diterima oleh setiap ASN tentu akan berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian perkiraan besaran maksimal Gaji ke-13 bagi PNS berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran Gaji ke-13 juga telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Berikut adalah perkiraan besaran Gaji ke-13 PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mencakup gaji pokok dan komponen tunjangan:
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga berhak menerima berbagai tunjangan lain yang turut menambah nilai Gaji ke-13 mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya informasi yang jelas mengenai jadwal penyaluran, kriteria penerima, serta rincian besaran Gaji ke-13, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan tunjangan ini secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan.










Discussion about this post