klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita

ASN Ini Tak Dapat Gaji ke-13: Ini Daftarnya

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2026 - 09:06
Reading Time: 5 mins read
0
ASN Ini Tak Dapat Gaji ke-13: Ini Daftarnya

Gaji ke-13 ASN Mulai Disalurkan Juni 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia tertuju pada tanggal Juni 2026. Pada hari tersebut, PT Taspen (Persero) mengonfirmasi dimulainya penyaluran Gaji ke-13 bagi para ASN. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen, memberikan kabar gembira bagi para abdi negara yang menantikan tambahan penghasilan ini.

Gaji ke-13 merupakan sebuah bentuk apresiasi dan stimulus ekonomi yang diberikan di luar gaji pokok bulanan. Penerima manfaatnya mencakup berbagai kalangan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.

Penetapan tanggal penyaluran ini menunjukkan komitmen PT Taspen dalam memastikan bahwa seluruh manfaat pensiun dan tunjangan, termasuk Gaji ke-13, dapat diterima oleh para penerima tepat waktu. Penyaluran Gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan melalui jaringan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, memastikan jangkauan yang luas dan kemudahan akses bagi para ASN.

Namun, di balik euforia penyambutan Gaji ke-13, terdapat beberapa kelompok ASN yang perlu mengetahui bahwa mereka tidak berhak menerima tunjangan tambahan ini. Regulasi yang mengatur hal ini tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima Gaji ke-13. Kondisi tersebut antara lain:

  • Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain yang memiliki makna serupa, tidak akan menerima Gaji ke-13.
  • Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga tidak berhak menerima Gaji ke-13.

Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerimaan Gaji ke-13.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Tunjangan ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Gaji Pokok: Ini adalah komponen dasar dari gaji ASN.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga ASN.
  • Tunjangan Kebutuhan Pokok: Tunjangan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
  • Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja: Tunjangan yang diberikan sebagai apresiasi atas kinerja ASN.

Dengan adanya berbagai komponen ini, nominal Gaji ke-13 yang diterima oleh setiap ASN tentu akan berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.

Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PNS

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian perkiraan besaran maksimal Gaji ke-13 bagi PNS berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat:
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
  • Pendidikan SMA/DI/sederajat:
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
  • Pendidikan DII/DIII/sederajat:
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
  • Pendidikan S1/DIV/sederajat:
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
  • Pendidikan S2/S3/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran Gaji ke-13 juga telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Berikut adalah perkiraan besaran Gaji ke-13 PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mencakup gaji pokok dan komponen tunjangan:

  • Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
  • Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
  • Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
  • Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
  • Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
  • Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
  • Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
  • Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
  • Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
  • Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
  • Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
  • Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
  • Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
  • Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
  • Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
  • Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
  • Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga berhak menerima berbagai tunjangan lain yang turut menambah nilai Gaji ke-13 mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya informasi yang jelas mengenai jadwal penyaluran, kriteria penerima, serta rincian besaran Gaji ke-13, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan tunjangan ini secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tiga Perwira Tinggi TNI-Polri yang Disambangi Charly van Houten Kini Punya Jabatan Baru
Berita

Tiga Perwira Tinggi TNI-Polri yang Disambangi Charly van Houten Kini Punya Jabatan Baru

18 Oktober 2026 - 21:51
Smiling Depression: Depresi yang Tersamarkan di Balik Sikap Ceria
Berita

Smiling Depression: Depresi yang Tersamarkan di Balik Sikap Ceria

18 Oktober 2026 - 16:33
Rotasi Bintang Empat dan Sinyal yang Perlu Dibaca dengan Hati-hati
Berita

Rotasi Bintang Empat dan Sinyal yang Perlu Dibaca dengan Hati-hati

18 Oktober 2026 - 15:40
Penyanyi Dangdut Koplo Sela Ovi Alami Kecelakaan Tunggal di Taman 0 KM Tulungagung
Berita

Penyanyi Dangdut Koplo Sela Ovi Alami Kecelakaan Tunggal di Taman 0 KM Tulungagung

18 Oktober 2026 - 11:16
Empat Olahraga yang Paling Efektif Membakar Kalori untuk Turunkan Berat Badan
Berita

Empat Olahraga yang Paling Efektif Membakar Kalori untuk Turunkan Berat Badan

18 Oktober 2026 - 08:36
Prancis Dilanda Aksi Besar, Penangkapan Tembus 1.200 Orang
Berita

Prancis Dilanda Aksi Besar, Penangkapan Tembus 1.200 Orang

18 Oktober 2026 - 08:36
Next Post
Waspada 3 Red Flag Kelistrikan di Rumah, PLN Batam Imbau Warga Segera Cek Instalasi

Waspada 3 Red Flag Kelistrikan di Rumah, PLN Batam Imbau Warga Segera Cek Instalasi

Gemini 3 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan Terungkap

Gemini 3 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan Terungkap

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com