BATAM, KLIKKEPRI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin (27/4/2026).
Rekonstruksi dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.
Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, bapak kandung korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di TKP.
Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan, menghadirkan para tersangka dan pemeran pengganti.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. menyebut rekonstruksi krusial untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Nona.
Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para pihak serta memperjelas peran masing-masing.
“Kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun lengkap, profesional, dan akuntabel.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***










Discussion about this post