BATAM, KLIKKEPRI.com – Seluruh atau delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sikap resmi parlemen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu (14/10/2026) siang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran pimpinan OPD, dan Forkopimda.
Kedelapan fraksi—yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PAN-Demokrat-PPP, dan Fraksi Hanura-PSI-PKN—menyepakati penyerahan dokumen pandangan umum secara tertulis guna mempercepat penyesuaian regulasi ketertiban umum daerah yang adaptif terhadap dinamika pertumbuhan Kota Batam.
Penyesuaian Perda Ketertiban Umum ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum bagi aparat Satpol PP dalam menegakkan aturan tata ruang, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan fasilitas publik.
Penyampaian pandangan umum 8 fraksi ini diselenggarakan guna memperkuat legalitas penegakan ketertiban umum di Kota Batam, menyelaraskan regulasi daerah dengan undang-undang terbaru, mendukung penataan estetika kota yang aman dan tertib, serta mempercepat tahapan pembentukan peraturan daerah bersama Pemko Batam.
Penyempurnaan Perda Ketertiban Umum ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim perkotaan yang tertib, kondusif bagi investasi, serta menjamin kenyamanan aktivitas seluruh warga Kota Batam.
“Dalam upaya menciptakan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan yang hakiki di tengah masyarakat Kota Batam, Fraksi PKS bersama seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan mendukung sepenuhnya pembahasan Ranperda Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum ini. Pembahasan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2007 ini sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan di lapangan serta memperkuat keharmonisan sosial. Kami berharap sinergi antara DPRD dan Pemko Batam dapat melahirkan regulasi yang menyempurnakan tata kelola kota tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batam Warya Burhanuddin.
Rapat paripurna akan dilanjutkan pada sesi berikutnya dengan agenda tanggapan dan jawaban resmi Wali Kota Batam Amsakar Achmad atas pandangan umum fraksi-fraksi sebelum Ranperda dibahas secara teknis oleh Panitia Khusus (Pansus). ***










Discussion about this post