Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum pada prinsipnya harus diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Putusan itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/10), dalam perkara uji materi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Dalam amar putusannya, MK menilai ketentuan dalam UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya akan tetap berlaku secara bersyarat jika tidak diperbaiki dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Artinya, DPR dan pemerintah diberi masa transisi untuk menyesuaikan aturan tersebut.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan bahwa dasar penggunaan peradilan militer tidak cukup hanya karena pelakunya seorang prajurit. Menurut dia, kewenangan itu semestinya muncul karena ada kekhususan pada perkara yang berkaitan langsung dengan urusan kemiliteran. Jika tindak pidananya merupakan delik umum yang sudah diatur dalam KUHP, maka perkara tersebut masuk ranah peradilan umum.
Pandangan serupa disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menilai Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer belum memberi kepastian bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diproses di pengadilan umum. Dalam keadaan damai dan ketika sistem peradilan sipil berjalan normal, menurut Enny, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk tetap menyerahkan perkara pidana umum prajurit TNI ke lingkungan peradilan militer.
Meski begitu, MK tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Enny menjelaskan, dalam kondisi perang, terutama di daerah pertempuran, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI bisa saja dipertimbangkan untuk diperiksa di peradilan militer. Namun, pengecualian itu harus dirumuskan secara terbatas, tegas, dan khusus dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tafsir yang meluas.
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang merupakan keluarga korban dalam dua peristiwa berbeda yang diduga melibatkan prajurit TNI. Lenny adalah ibu dari Mikael Histon Sitanggang, siswa SMP yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Adapun Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang meninggal bersama keluarganya dalam kebakaran rumah yang diduga terkait pemberitaan soal perjudian.
Dalam permohonannya, keduanya menilai rumusan UU Peradilan Militer membuka ruang penafsiran terlalu luas. Mereka khawatir ketentuan itu memungkinkan berbagai tindak pidana umum, seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika, hingga kejahatan terhadap anak, ikut diperiksa di peradilan militer. Karena itu, mereka meminta MK menegaskan batas kewenangan agar perlakuan hukum terhadap prajurit TNI tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di depan hukum.










Discussion about this post