BATAM, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Batam secara resmi menyatakan menyetujui dan mendukung kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan penyusunan berikutnya.
Sikap resmi pemerintah daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda di Batam Centre, Batam, Rabu (14/10/2026) siang.
Dokumen Pendapat Tertulis Wali Kota Batam Amsakar Achmad dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah di hadapan jajaran pimpinan fraksi dan anggota dewan.
Pemko Batam mengapresiasi tinggi inisiatif Komisi II DPRD Kota Batam dalam menyinkronkan regulasi daerah melalui mekanisme kumulatif terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Meski memberikan lampu hijau, Pemko Batam memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, standar harga setempat, analisis kebutuhan objektif independen, serta pencegahan pembayaran ganda bagi pimpinan yang telah memanfaatkan kendaraan dinas atau rumah jabatan.
Penyampaian Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD ini diselenggarakan guna menyinkronkan aturan kedewanan dengan regulasi pusat, memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi parlemen, memastikan akuntabilitas pengelolaan APBD, serta menjamin tata kelola keuangan daerah yang efisien.
Penyelarasan hak keuangan dan administratif anggota dewan berbasis analisis kemampuan daerah ini diproyeksikan mampu meningkatkan profesionalisme fungsi pengawasan parlemen serta menjaga akuntabilitas keuangan publik Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi atas langkah inisiatif DPRD Kota Batam dalam menata dan menyempurnakan pengaturan hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota dewan. Kami berpandangan Ranperda ini sangat layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya guna menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Namun, kami menekankan agar penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus tetap memperhitungkan rasionalitas kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan publik, serta ditopang oleh kajian independen yang objektif agar terhindar dari potensi pembayaran ganda dan menjamin azas akuntabilitas.” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah saat membacakan pendapat Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Usai pembacaan pendapat resmi, Sekdako Firmansyah menyerahkan dokumen Pendapat Wali Kota Batam secara simbolis kepada Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin sebagai landasan masuknya pembahasan ke tingkat Panitia Khusus. ***










Discussion about this post