BATAM, KLIKKEPRI.com – Polsek Bengkong menggelar sosialisasi ketentuan izin keramaian bersama Pengurus dan Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) Paroki Santo Damian di Aula Gereja Santo Damian, Bengkong, Batam, Minggu (2/8/2026).
Langkah edukasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba bersama Pastor Paroki Rm.
Fransiskus Dedi Riberu ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya pesta pernikahan maupun syukuran Komuni Suci yang memutar musik keras hingga larut malam.
Sebagai solusinya, Polsek Bengkong bersama Pihak Gereja menyepakati terobosan baru di mana setiap pengajuan Surat Izin Keramaian dari umat Katolik wajib melampirkan persetujuan tertulis dari Ketua KBG setempat.
Langkah preventif ini berlandaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Pengawasan berlapis yang melibatkan peran aktif pengurus gereja ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tetap menghormati ketertiban umum dan mematuhi batas waktu penyelenggaraan acara.
Langkah ini diambil guna menjaga kenyamanan serta keharmonisan antarwarga di lingkungan pemukiman.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait pesta syukuran yang memutar musik volume keras hingga menjelang subuh. Melalui terobosan persetujuan Ketua KBG, kita bangun mekanis pengawasan bersama agar seluruh penyelenggaraan pesta mematuhi batas waktu. Namun jika ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, Polsek Bengkong tetap akan mengambil tindakan tegas.” ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba.
Pastor Paroki Santo Damian Rm. Fransiskus Dedi Riberu bersama para Ketua KBG menyambut positif sinergi dan kebijakan bersama tersebut.
Polsek Bengkong turut mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keramaian dan tak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 secara gratis selama 24 jam penuh. (din)










Discussion about this post