BATAM, KLIKKEPRI.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 3 unit mobil dan 1 sepeda motor yang diduga terkait jaringan narkotika internasional saat menggerebek pabrik narkob4 di Kota Batam, Jumat 31 Juli 2026.
Hasil penelusuran registrasi kendaraan justru menunjukkan keempat kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama 6 tersangka yang telah diamankan BNN.
Kendaraan yang disita yaitu Toyota Alphard putih BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, Chery putih BP 1059 YY, dan Honda BP 2560 CR.
Berdasarkan data Samsat, Alphard BP 1842 VI tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti di Lubuk Baja, Batam. Agya BP 1032 IB atas nama Chostantia Elbert, warga Toapaya, Bintan.
Sementara untuk Chery BP 1059 YY belum ditemukan data kepemilikannya. Adapun Honda BP 2560 CR tercatat atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Bengkong, Batam.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung menegaskan seluruh kendaraan masih berstatus barang bukti dan sedang didalami keterkaitannya dengan jaringan narkotik4.
“Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Aswin di Batam. ***










Discussion about this post