BATAM, KLIKKEPRI.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan taji dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya dari periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, korps korps baju cokelat ini sukses membongkar 16 kasus narkotika dan menyeret 17 orang tersangka ke jeruji besi, Kamis (16/7/2026).
Peti kemas kejahatan narkotika tersebut dibongkar oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono saat menggelar konferensi pers resmi di Mapolda Kepri.
Dari 17 kaki tangan sindikat yang diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan, polisi menyita pasokan barang bukti masif berupa 4.044,84 gram sabu, puluhan butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape cair yang mengandung bahan berbahaya etomidate.
Dari total belasan kasus tersebut, terdapat dua kasus sangat menonjol yang menyita perhatian.
Kasus pertama dibongkar oleh Tim Opsnal Subdit 3 di kawasan Kampung Madani, Muka Kuning, Batam pada 9 Juli 2026 dengan membekuk pengedar berinisial MU bersama barang bukti 442,1 gram sabu siap edar.
Sementara itu, kasus menonjol kedua berupa interseptasi kurir jaringan internasional di jalur laut yang digagalkan oleh Tim Opsnal Subdit 2 pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kabupaten Karimun.
“Dua tersangka berinisial HN dan SB ditangkap di atas kapal saat hendak menyelundupkan 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape etomidate, dan 103 gram ekstasi. Mereka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika lewat metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepri. Saat disergap, para pelaku sempat membuang paket narkoba ke laut, namun kesigapan tim di lapangan berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti tersebut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, Kamis (16/7/2026).
Kombes Pol. Suyono menegaskan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sindikat penyelundup ini terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Melalui keberhasilan pengungkapan berantai ini, Polda Kepri mengkalkulasikan telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 27.032 jiwa generasi muda di Kepulauan Riau dari jerat hitam narkoba.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei turut mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran zat terlarang di lingkungan sekitar via hotline gratis 110 demi mewujudkan Kepri yang bersih dari narkoba.(din)










Discussion about this post