BATAM, KLIKKEPRI.com — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan.
Langkah strategis ini menjadi salah satu poin utama dalam kerja sama yang tengah dimatangkan lewat Nota Kesepahaman (MoU) kedua belah pihak guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat akar rumput, Selasa (14/7/2026).
Rencana besar tersebut mencuat saat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima audiensi resmi dari Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, beserta jajaran pejabatnya di Kantor Wali Kota Batam.
Selain membahas pemetaan Posbakum kelurahan, pertemuan bilateral ini juga membedah program penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi pelayanan regulasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik rencana terobosan pemetaan Posbakum di level kelurahan karena akan memotong birokrasi dan memudahkan warga berkonsultasi hukum secara gratis.
Namun, ia mengingatkan dengan keras agar kesepakatan formal ini tidak hanya berakhir sebagai seremonial di atas kertas.
“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas. Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” tegas Amsakar Achmad, Selasa (14/7/2026).
Amsakar juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan kekayaan intelektual lantaran Batam memiliki potensi ekonomi kreatif, pelaku UMKM, sektor seni, serta inovasi yang melimpah yang memerlukan kepastian hukum kuat agar berdaya saing tinggi.
Gayung bersambut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyatakan kesiapan penuh institusinya untuk mempercepat realisasi sinergi tersebut.
Edison membeberkan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Kepri mencatat rapor hijau dengan melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual yang mencakup pendaftaran merek, hak cipta, hingga desain industri.
Melalui kolaborasi erat yang akan segera diteken ini, Pemko Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, membumi, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan paling ujung.(din)










Discussion about this post