BATAM, KLIKKEPRI.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka.
Keduanya dijerat atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepri menuju Manokwari, Papua Barat.
Penetapan status tersangka terhadap VEH dan HEP dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian gelar perkara resmi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa kepolisian bergerak maraton membongkar kasus ini dengan memeriksa puluhan saksi dari hulu hingga hilir guna melacak aliran dana dan dokumen pengadaan.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak.
Saksi-saksi tersebut meliputi pihak pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, hingga maskapai penerbangan,” ungkap Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/7/2026).
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah melakukan penyitaan aset dan dokumen berupa 20 jenis berkas krusial yang berkaitan langsung dengan perkara untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Nona menegaskan, Polda Kepri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas skandal penipuan anggaran kontingen ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Kendati demikian, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pendalaman materi perkara.
“Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Kabid Humas.
Di samping pengungkapan kasus, Polda Kepri turut mengingatkan warga untuk mengoptimalkan kanal respons cepat melalui Layanan Polisi 110.
Kanal darurat ini dipastikan siaga 24 jam penuh dan bebas biaya bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi ataupun ingin melaporkan potensi gangguan kamtibmas di Kepri.(din)









Discussion about this post