BATAM, KLIKKEPRI.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika lintas jalur udara dan membongkar sindikat peredaran ganja kelas kakap di Kota Batam dalam kurun waktu 48 jam.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita 200 gram sabu, lebih dari 5 kilogram ganja kering, serta menjebloskan empat orang tersangka ke sel tahanan.
Rangkaian penangkapan taktis ini dikonfirmasi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Kepri, Jumat (19/6/2026).
Kasus pertama pecah saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan intersept terhadap seorang kurir wanita berinisial SF alias F di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (17/6) pagi.
Tersangka kedapatan menyembunyikan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 200 gram di dalam pakaiannya untuk mengelabui alat pemindai bandara.
“Pengembangan berlanjut pada Kamis (18/6) malam, di mana Tim Opsnal Subdit III berhasil menggerebek jaringan pengedar ganja.
Tiga tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ ditangkap secara bertahap di sejumlah titik di Batam,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Jumat (19/6).
Dari tangan sindikat ini, petugas mengamankan paket ganja kering seberat total 5.042 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi penyimpanan rahasia.
Polisi mengindikasikan barang haram tersebut siap diedarkan untuk menyasar pasar pecandu di kawasan urban Batam.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri saat ini tengah melakukan pelacakan siber dan interogasi mendalam guna memetakan bandar besar atau pengendali utama di balik kedua jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.(din)










Discussion about this post