BATAM, KLIKKEPRI.com – Polsek Bengkong mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum berinisial MIB (15) dan RA (15).
Penangkapan dilakukan atas dugaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah Bengkong, Batam, Minggu, 17 Mei 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Polsek Bengkong pada Selasa, 19 Mei 2026, dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah. Korban berinisial YLC (30) kehilangan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI yang diparkir di depan rumah.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku menggunakan gunting stainless yang dibeli di minimarket untuk merusak kunci kontak motor korban.
MIB berperan sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian, sementara RA bertugas mengawasi situasi. Motor korban kemudian dibawa kabur.
Polisi mengamankan MIB di rumahnya di Sei Nayon Bengkong sekitar pukul 15.00 WIB dan RA di Bengkong Harapan sekitar pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang disita berupa 1 unit motor Yamaha Vega dan gunting stainless yang digunakan saat aksi.
AKP Tigor menyebut MIB merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman 3 bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di lokasi terpantau CCTV, dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan gangguan kamtibmas. ***










Discussion about this post