klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

Polsek Bengkong Tangkap Dua MIB Pelaku Curanmor di Bengkong Aljabar

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2026 - 19:11
Reading Time: 1 min read
0
Polsek Bengkong Tangkap Dua MIB Pelaku Curanmor di Bengkong Aljabar

BATAM, KLIKKEPRI.com – Polsek Bengkong mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum berinisial MIB (15) dan RA (15).

Penangkapan dilakukan atas dugaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah Bengkong, Batam, Minggu, 17 Mei 2026.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Polsek Bengkong pada Selasa, 19 Mei 2026, dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah. Korban berinisial YLC (30) kehilangan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI yang diparkir di depan rumah.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku menggunakan gunting stainless yang dibeli di minimarket untuk merusak kunci kontak motor korban.

MIB berperan sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian, sementara RA bertugas mengawasi situasi. Motor korban kemudian dibawa kabur.

Polisi mengamankan MIB di rumahnya di Sei Nayon Bengkong sekitar pukul 15.00 WIB dan RA di Bengkong Harapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Barang bukti yang disita berupa 1 unit motor Yamaha Vega dan gunting stainless yang digunakan saat aksi.

AKP Tigor menyebut MIB merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman 3 bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di lokasi terpantau CCTV, dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan gangguan kamtibmas. ***

Tags: Dua orang ditangkapPelaku CuranmorPolsek Bengkong
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wujudkan Empati dan Polri Presisi, Bhabinkamtibmas Kibing Sambangi Rumah Duka Warga Tembesi Bengkel
Batam

Wujudkan Empati dan Polri Presisi, Bhabinkamtibmas Kibing Sambangi Rumah Duka Warga Tembesi Bengkel

3 Oktober 2026 - 19:04
3 Minggu Tak Diangkut, Tumpukan Sampah di Bengkong Kolam Dikeluhkan Warga
Batam

3 Minggu Tak Diangkut, Tumpukan Sampah di Bengkong Kolam Dikeluhkan Warga

3 Oktober 2026 - 17:03
Tekan Balap Liar dan Kejahatan 3C, Polresta Barelang Sita 33 Motor Knalpot Brong dalam Patroli KRYD Skala Besar
Batam

Tekan Balap Liar dan Kejahatan 3C, Polresta Barelang Sita 33 Motor Knalpot Brong dalam Patroli KRYD Skala Besar

3 Oktober 2026 - 13:57
Tingkatkan Pengawasan Publik, Sipropam Polresta Barelang Sosialisasi Scan QR Code Pengaduan Cepat Divpropam
Batam

Tingkatkan Pengawasan Publik, Sipropam Polresta Barelang Sosialisasi Scan QR Code Pengaduan Cepat Divpropam

3 Oktober 2026 - 13:54
Gandeng Swasta Kelola Sampah Batu Aji-Sekupang, Amsakar-Li Claudia Salurkan Insentif RT/RW di UNRIKA
Batam

Gandeng Swasta Kelola Sampah Batu Aji-Sekupang, Amsakar-Li Claudia Salurkan Insentif RT/RW di UNRIKA

3 Oktober 2026 - 09:28
Wakili Indonesia di USIP 2026 Amerika Serikat, Bripda Muhammad Atahirah Bawa Nama Polda Kepri ke Ajang Olahraga Polisi Dunia
Batam

Wakili Indonesia di USIP 2026 Amerika Serikat, Bripda Muhammad Atahirah Bawa Nama Polda Kepri ke Ajang Olahraga Polisi Dunia

2 Oktober 2026 - 14:20
Next Post
Dolar AS Melonjak, BI Turunkan Batas Pembelian Dolar ke USD 25 Ribu

Dolar AS Melonjak, BI Turunkan Batas Pembelian Dolar ke USD 25 Ribu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan, Tunggakan Kamar 1,5 Tahun, Gaji Manajer Hotel Dipotong

Wagub Babel Divonis 4 Bulan, Tunggakan Kamar 1,5 Tahun, Gaji Manajer Hotel Dipotong

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com