BATAM, KLIKKEPRI.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama di Ruang Sidang Utama, Rabu (8/5/2028) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, S.E.
Dari Pemerintah Kota Batam, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah kepala OPD dan pejabat BP Batam.
Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta insan pers.
Adapun dua agenda paripurna tersebut meliputi:
1. Pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
2. Laporan Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa sebelumnya Wali Kota Batam telah mengajukan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 melalui mekanisme kumulatif terbuka pada rapat paripurna pekan lalu.
“Sesuai mekanisme, hari ini diagendakan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul Wali Kota tersebut,” ujar Kamaluddin.
Setelah berkoordinasi, disepakati pandangan fraksi diserahkan secara tertulis dan disampaikan singkat dari tempat duduk masing-masing.
Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M. menyatakan persetujuan penuh agar Ranperda dibahas ke tahap selanjutnya.
Penyampaian ditutup dengan pantun sebelum menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPRD.
Hal serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Anwar Anas.
“Persoalan sampah di Batam sudah sangat mendesak. Kami mendukung sepenuhnya upaya Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk mewujudkan Batam yang bersih dan indah dengan menyetujui usulan Ranperda perubahan ini,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Jimmy Simatupang serta Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Jimy Siburian.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar mendukung Ranperda ini agar menjadi legalitas kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih,” kata Jimy.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicara Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H. menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, di antaranya perlunya transformasi paradigma pengelolaan sampah dan penguatan aspek pelayanan.
Fraksi PKB melalui Ketua Fraksi Drs. H. Surya Makmur Nasution, http://M.Hum. juga mendukung. Ia menyoroti produksi sampah Batam yang telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari dan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, sehingga perlu peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pengolahan.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PAN-Demokrat-PPP melalui Ketua Fraksi Safari Ramadhan serta Fraksi Hanura-PSI-PKN melalui juru bicara Sony Christanto, yang menyatakan persetujuan disertai pantun penutup.
Menanggapi persetujuan seluruh fraksi, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan pembahasan Ranperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme.
Usai penyampaian pandangan umum fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian Laporan Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025. ***










Discussion about this post