Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melakukan tindakan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tiga koli yang berisi 24 botol arak Bali tanpa pita cukai.
Operasi dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di gudang salah satu PJT di kawasan Blang Bintang. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Jumat, 24 April 2026, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh botol berukuran 600 mililiter itu tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai menilai barang tersebut melanggar aturan karena beredar tanpa pengawasan resmi. Rahmat menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut. Selain itu, Bea Cukai akan melakukan pengujian laboratorium terhadap 24 botol arak Bali tanpa pita cukai ini. Petugas juga akan menelusuri asal-usul barang guna mendukung proses penanganan perkara.
Menurut Rahmat, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan regulasi daerah di Aceh, termasuk Qanun Syariah.
Tindakan Bersama untuk Menjaga Kepatuhan Hukum
Penindakan ini menunjukkan upaya aktif Bea Cukai Banda Aceh dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum cukai. Dengan bekerja sama dengan Satpol PP Aceh, pihaknya mampu memastikan bahwa peredaran MMEA ilegal dapat diminimalisir. Operasi ini juga menjadi contoh kerja sama lintas instansi yang efektif dalam menegakkan aturan hukum.
Bea Cukai Banda Aceh terus meningkatkan kegiatan patroli dan inspeksi di wilayah Aceh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari segi izin maupun label cukai. Hal ini penting untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas pasar.
Proses Penyidikan dan Pengujian Laboratorium
Setelah penyitaan barang bukti, Bea Cukai Banda Aceh akan melakukan serangkaian proses penyidikan. Salah satu tahap penting adalah pengujian laboratorium terhadap 24 botol arak Bali yang diamankan. Hasil pengujian ini akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak Bea Cukai juga akan mencari informasi mengenai asal-usul barang tersebut. Dengan mengetahui sumbernya, pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah peredaran MMEA ilegal di masa depan.
Komitmen terhadap Regulasi Daerah
Rahmat Priyandoko menekankan bahwa tindakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap regulasi daerah di Aceh. Termasuk dalam hal ini adalah Qanun Syariah yang mengatur larangan terhadap konsumsi minuman beralkohol. Dengan demikian, Bea Cukai Banda Aceh tidak hanya menjalankan tugasnya secara nasional, tetapi juga berkontribusi dalam penerapan hukum lokal.
Langkah-langkah seperti ini sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku peredaran ilegal, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kesimpulan
Penindakan terhadap peredaran MMEA ilegal di Aceh menunjukkan komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menjaga kepatuhan hukum. Dengan bekerja sama dengan instansi lain, pihaknya mampu mengamankan barang bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap regulasi daerah, khususnya Qanun Syariah yang mengatur larangan konsumsi minuman beralkohol. Dengan demikian, Bea Cukai Banda Aceh terus berupaya memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.









Discussion about this post