Kasus Perzinahan yang Melibatkan Konten Kreator Asal Klungkung
Sebuah kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang konten kreator asal Klungkung, berinisial I Kadek OHP, sedang menjadi sorotan di media sosial. Kejadian ini memicu laporan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Saat ini, I Kadek OHP belum ditahan dalam kasus ini. Namun, ia wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, pada hari Minggu (19/4). Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dari terlapor maupun pelapor. Selain itu, saksi-saksi juga akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula pada Jumat (17/4) ketika seorang pria asal Banjar Penaga, Desa Tembuku, Bangli, bernama I Komang A (29) mulai mencurigai istrinya, Ni Ketut MCD (25). Komang A kemudian menautkan akun WhatApps istrinya melalui website, sehingga bisa membaca pesan-pesan yang masuk ke handphone istrinya.
Dari situ, Komang A menemukan fakta bahwa istrinya sedang melakukan chatting dengan I Kadek OHP. Dalam percakapan tersebut, ada bujukan yang berbau seksual untuk mengajak bertemu dan berhubungan badan. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Komang A bersama rekan kerjanya, I Kadek A, kemudian membuntuti Ni Ketut MCD pada sore hari Jumat (17/4). Ternyata, Ketut MCD pergi ke sebuah rumah di Desa Bungbungan, Klungkung. Saat tiba di lokasi, Komang A merasa bingung mencari keberadaan istrinya.
Setelah kembali membuka WhatApps Web, ia mengetahui bahwa istrinya berada di rumah I Kadek OHP. Komang A dan Kadek A langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan Ketut MCD serta I Kadek OHP sedang berduaan di dalam kamar.
Pada saat itu, I Kadek OHP memohon maaf kepada Komang A, namun permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan. Di kamar tersebut, Komang A juga menemukan tisu yang masih berbau dan berserakan.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, Komang A melaporkan istrinya, Ni Ketut MCD, dan I Kadek OHP ke Polres Klungkung pada tengah malam. Ia menduga bahwa kedua terlapor melakukan perzinahan meskipun status hubungan mereka bukan suami istri yang sah.
Atas perbuatannya, I Kadek OHP dan Ni Ketut MCD disangkakan pasal 411 KUHP, Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Perzinahan.
Salah satu terlapor, I Kadek OHP, diketahui sebagai seorang konten kreator yang sedang naik daun. Ia sering membuat konten terkait jual-beli uang kepeng dan uang koin kuno. “Benar (konten kreator), terlapor yang laki-laki,” ungkap Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.









Discussion about this post