Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi persoalan pelayanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di 11 provinsi, bukan hanya di Bali. Temuan awal ini dihimpun dari laporan yang masuk hingga 13 Oktober 2026, dan lembaga pengawas pelayanan publik itu akan melanjutkannya dengan pendalaman serta investigasi resmi. Fokus awalnya terutama pada BBM bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menyebut dari 25 data provinsi yang diterima, ada 11 daerah yang menunjukkan masalah terkait BBM. Selain Bali, sepuluh provinsi lain yang masuk catatan awal adalah Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan Abdul Ghoffar melalui kanal YouTube Ombudsman RI pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Ombudsman, gangguan yang muncul tidak berdiri sendiri. Sejumlah faktor diduga ikut memicu kelangkaan dan antrean di SPBU, mulai dari hambatan logistik, ketidaksesuaian antara kuota dan kebutuhan warga, sampai persoalan operasional di lapangan. Lembaga ini juga menyoroti kapasitas SPBU yang dinilai turut memengaruhi kelancaran layanan kepada konsumen.
Di Bali, misalnya, tim Ombudsman menemukan adanya keterlambatan kapal serta proses bongkar muat di Terminal BBM Integrated Terminal (IT) Manggis. Kondisi tersebut dinilai ikut berkontribusi pada terganggunya pasokan. Sementara di Sulawesi Barat, Ombudsman mencatat keterlambatan suplai dari depot di Parepare yang disebut memperpanjang antrean BBM di sejumlah titik.
Selain alur distribusi, Ombudsman juga memeriksa sisi layanan di SPBU. Aspek yang ikut disorot antara lain jam operasional, jumlah nosel pengisian, panjang antrean kendaraan, dan kejelasan informasi yang diterima konsumen. Abdul Ghoffar menegaskan bahwa persoalan BBM tidak hanya soal pasokan, tetapi juga kualitas layanan yang diterima masyarakat di lapangan.
Dalam penelusuran awal itu, Ombudsman turut mencermati dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk praktik pelangsiran dan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Untuk memperkuat pemantauan, Ombudsman akan mengerahkan kantor perwakilannya di 34 provinsi agar kondisi distribusi dan pelayanan BBM bisa dipantau lebih luas di daerah.
Langkah berikutnya adalah Investigasi Atas Prakarsa Sendiri atau IAPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hasil investigasi itu nantinya akan dipublikasikan kepada media dan dijadikan dasar rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait. Ombudsman menegaskan, pengumpulan fakta di lapangan masih terus berjalan sebelum kesimpulan akhir disampaikan.










Discussion about this post