Jakarta menjadi pusat perhatian pada Jumat, 16 Oktober, setelah lima berita paling banyak dibaca menyoroti polemik penyaluran gaji aparatur sipil negara, sikap organisasi guru, hingga langkah hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Di antara isu yang menonjol, wacana pembayaran gaji lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memicu keberatan dari sejumlah pihak, sementara kasus etik AKBP Roby Heri Saputra juga ikut menyedot perhatian pembaca.
Nama PGRI muncul di urutan teratas karena organisasi ini menanggapi rencana perubahan mekanisme pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS. Ketua PB PGRI Dudung Abdul Qodir menegaskan, selama ini penyaluran gaji melalui bank daerah berjalan lancar dan tepat waktu. Menurut dia, jika skema itu hendak diubah, pemerintah perlu melakukan kajian yang benar-benar mendalam karena gaji merupakan hak para guru dan tendik PNS.
Masih terkait isu yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak diberlakukan untuk semua aparatur. Ia menilai kebijakan itu lebih cocok jika hanya menyasar PNS yang bekerja di kementerian dan lembaga pada level pemerintah pusat. Adapun untuk pegawai pemerintah daerah, baik PNS maupun PPPK, pembayaran seharusnya tetap melewati bank daerah.
Perdebatan soal gaji tersebut menjadi perhatian besar karena menyangkut sistem pembayaran bagi pegawai negara di daerah maupun pusat. Dalam sumber berita, disebutkan bahwa rencana pemerintah memanfaatkan KDKMP untuk menyalurkan gaji memang memunculkan polemik. Sejumlah pihak menilai perlu ada batas yang jelas agar pelayanan tidak terganggu dan hak pegawai tetap diterima tanpa hambatan.
Di luar isu birokrasi, publik juga menyoroti perkara etik yang menimpa AKBP Roby Heri Saputra. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu kehilangan jabatannya setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan dirinya melanggar kode etik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan putusan tersebut, sementara kuasa hukum pelapor, Albert Sinay dari Celebes Legal Center, menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan.
Pelapor dalam kasus itu bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur pidana setelah hasil sidang etik diumumkan. Masih dalam rangkaian berita yang sama, disebut pula bahwa AKBP Roby Heri Saputra diduga terlibat dalam persoalan perselingkuhan yang berujung aborsi, sehingga kasusnya terus menjadi perhatian publik.
Berita lain yang tak kalah mencuri perhatian adalah rencana gugatan terkait penanganan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menyiapkan kuasa hukum jika digugat. Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai langkah yang akan diambil. Dalam keterangannya, Yusril menyampaikan, “Nanti saya berkoordinasi.”










Discussion about this post