klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita

KPK Sita Rp 800 Juta yang Diserahkan Kuasa Hukum Hercules Terkait Dugaan Suap HGB di Bogor

by
16 Oktober 2026 - 08:54
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Sita Rp 800 Juta yang Diserahkan Kuasa Hukum Hercules Terkait Dugaan Suap HGB di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rosario Marshal pada Kamis, 15 Oktober. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB di wilayah Bogor yang menyeret nama PT Summarecon. Penyitaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah uang tersebut diserahkan secara langsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dana yang diserahkan itu kini menjadi barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani lembaganya. Menurut dia, uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor, termasuk permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB milik PT Summarecon. KPK, kata Budi, akan menelusuri aliran dana itu untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Dalam keterangannya, Budi menyebut uang itu diduga diterima Hercules Rosario Marshal dari PT SMC. Ia menjelaskan, penerimaan dana tersebut diduga berhubungan dengan upaya membuka blokir lahan serta mengurus HGB, dan di dalam proses itu diduga terjadi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, penyitaan atas uang yang dikembalikan tersebut dipandang penting untuk mendukung pembuktian perkara.

KPK juga menilai penyerahan uang oleh pihak terkait merupakan sikap kooperatif yang membantu proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung penyidikan, sembari berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat pengungkapan konstruksi perkara secara utuh. Fokus penyidik tidak hanya pada uang yang kini disita, tetapi juga pada dugaan aliran dana lain yang terkait pengurusan HGB di Bogor.

Kasus dugaan suap ini sendiri terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin, 14 September. OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lain. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 106,3 miliar. Penyidik menduga ada keterlibatan Summarecon dalam skema suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK juga menyebut adanya dugaan penyerahan Rp 1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon. Uang itu diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan tersebut muncul di tengah sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor, yang menjadi latar belakang pemeriksaan KPK dalam perkara ini.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Piala Asia 2027 Berpotensi Mundur ke 2028, Persiapan Timnas Indonesia Bisa Ikut Terganggu
Berita

Piala Asia 2027 Berpotensi Mundur ke 2028, Persiapan Timnas Indonesia Bisa Ikut Terganggu

16 Oktober 2026 - 04:29
Kelangkaan BBM di Bali Picu WFH ASN, Sekolah Daring, dan Lesunya Pariwisata
Berita

Kelangkaan BBM di Bali Picu WFH ASN, Sekolah Daring, dan Lesunya Pariwisata

15 Oktober 2026 - 12:35
Darmawan Prasodjo Diganti Sementara di Pucuk Pimpinan PLN, Suroso Isnandar Ambil Alih
Berita

Darmawan Prasodjo Diganti Sementara di Pucuk Pimpinan PLN, Suroso Isnandar Ambil Alih

15 Oktober 2026 - 01:59
Martha Tilaar Wafat di Usia 89 Tahun, Warisan Sariayu dan Industri Kecantikan Lokal
Berita

Martha Tilaar Wafat di Usia 89 Tahun, Warisan Sariayu dan Industri Kecantikan Lokal

14 Oktober 2026 - 13:37
Dari Aset Sitaan Koruptor, Dua Rumah Bersejarah di Kraton Jogja Kini Jadi Pusat Budaya
Berita

Dari Aset Sitaan Koruptor, Dua Rumah Bersejarah di Kraton Jogja Kini Jadi Pusat Budaya

14 Oktober 2026 - 05:40
RJ Mitte, Bintang ‘Breaking Bad’, Meninggal di Texas pada Usia 34 Tahun
Berita

RJ Mitte, Bintang ‘Breaking Bad’, Meninggal di Texas pada Usia 34 Tahun

14 Oktober 2026 - 04:47
Next Post
Anita Palupy Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Daycare Little Aresha Jogja

Anita Palupy Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Daycare Little Aresha Jogja

BEI Minta Penjelasan MSCI soal Wacana Ubah Status Pasar Saham Indonesia

BEI Minta Penjelasan MSCI soal Wacana Ubah Status Pasar Saham Indonesia

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com