Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kedutaan Besar RI di Australia menyatakan tidak menyimpan ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan itu muncul dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10), ketika pembahasan berfokus pada dokumen pendidikan yang diajukan Gibran untuk penyetaraan.
Pengembang Kurikulum Ahli Madya Kemendikdasmen, Taufiq Darmajati, menjelaskan bahwa pengajuan surat keterangan penyetaraan dilakukan secara daring. Menurut dia, berkas yang diunggah saat itu hanya transkrip nilai dan sertifikat kehadiran yang menunjukkan tingkat kehadiran 90 persen dari UTS Insearch. Dari dokumen itu, kata Taufiq, penilaian status tamat atau tidaknya seseorang ditentukan lewat transkrip yang diterima pihaknya.
Selain dari UTS Insearch, Gibran juga mengunggah sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School di Singapura. Namun, Taufiq menegaskan dokumen tersebut belum cukup untuk diperlakukan sebagai bukti kelulusan yang setara dengan SMA atau SMK di Indonesia. Ia juga menyebut kasus yang melibatkan Gibran merupakan satu-satunya pengalaman serupa selama dirinya bertugas dalam tim penilai penyetaraan.
Taufiq menjelaskan dirinya pernah tergabung dalam tim yang menilai penyetaraan ijazah dari pendidikan asing, termasuk untuk jenjang SMK. Ia mengatakan bentuk kelulusan dari luar negeri memang beragam, tetapi untuk tingkat yang setara SMK biasanya berupa sertifikat kelulusan. Dalam pengalamannya, dokumen seperti itu pernah berasal dari Timor Leste, Taiwan, Inggris, dan Australia. Meski begitu, ia menekankan bahwa pola berkas yang diajukan dalam perkara ini berbeda dari yang pernah ditemui sebelumnya.
Dari sisi luar negeri, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyimpan bukti kelulusan pendidikan WNI di Australia. Ia menambahkan, dokumen yang lazim diterbitkan lembaga pendidikan di sana umumnya berupa sertifikat yang menyatakan jenjang pendidikan yang telah diselesaikan. Yuli juga mengatakan belum pernah menerima sertifikat kelulusan UTS Insearch dari WNI, meski pernah menangani sertifikat dari lembaga serupa seperti Monash College.
Yuli turut menjelaskan bahwa sertifikat kehadiran bukan dokumen yang otomatis keluar saat seorang siswa dinyatakan lulus. Menurut dia, dokumen itu biasanya diterbitkan setelah diminta oleh murid asing untuk keperluan perpanjangan visa. Dalam praktiknya, kata Yuli, lembaga pendidikan biasanya mengeluarkan transkrip pada tahap akhir dan kemudian sertifikat penghargaan atau dokumen lain yang menandai penyelesaian jenjang pendidikan tertentu.
Sidang tersebut memperlihatkan bagaimana proses penyetaraan ijazah dari sekolah luar negeri bergantung pada kombinasi dokumen akademik dan administrasi yang tersedia. Dalam perkara Gibran, yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan sertifikat, tetapi juga apakah dokumen yang ada cukup untuk membuktikan kelulusan yang setara dengan pendidikan menengah di Indonesia.









Discussion about this post