Memperluas Akses Keadilan: Pos Bantuan Hukum Desa Hadir di Pangandaran
PANGANDARAN – Dalam upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang intensif di Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Acara yang diselenggarakan pada Selasa, Juni 2026, ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan dalam mengakses pusat-pusat layanan hukum di perkotaan. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi sehari-hari.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham), Ferry Gunawan Christy. Dalam sambutannya, Asep Sutandar menekankan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mereformasi hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Posbankum hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan masyarakat, sekecil apapun persoalan hukum yang mereka hadapi, dapat memperoleh bantuan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota,” ujar Asep Sutandar. Ia menambahkan bahwa Kemenkumham Jawa Barat berkomitmen penuh untuk mendukung infrastruktur keadilan di daerah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi mengenai berbagai isu, mulai dari sengketa tanah, urusan waris, hingga permasalahan administrasi kependudukan.
Lebih lanjut, Kadiv Yankumham Ferry Gunawan Christy memaparkan bahwa regulasi mengenai Posbankum secara khusus dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi masyarakat. Posbankum diposisikan sebagai ujung tombak dalam menangani dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Layanan Unggulan Posbankum Desa
Posbankum Desa dan Kelurahan menawarkan berbagai layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat di tingkat akar rumput. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam penyuluhan ini meliputi:
- Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis: Memberikan fasilitas konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu. Layanan ini mencakup bantuan litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan).
- Pemberdayaan Paralegal Lokal: Melibatkan dan memberdayakan unsur masyarakat lokal untuk menjadi paralegal. Mereka akan dilatih dan dibekali pengetahuan hukum dasar agar dapat membantu memberikan pendampingan awal kepada warga.
- Penyelesaian Sengketa Melalui Keadilan Restoratif: Mengutamakan prinsip keadilan restoratif, di mana penyelesaian sengketa diupayakan melalui jalur musyawarah mufakat dan mediasi. Tujuannya adalah untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat sengketa, bukan sekadar menghukum pihak yang bersalah.
- Integrasi dengan Program Desa: Menjalin kerja sama yang sinergis dengan program-program desa yang sudah ada, seperti Program Jaga Desa. Kolaborasi ini melibatkan unsur-unsur penting seperti Kejaksaan, Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang terpadu.
- Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Perdata Ringan: Posbankum akan fokus pada mediasi dan penyelesaian sengketa perdata ringan di luar jalur pengadilan.
Penyuluhan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh seluruh elemen masyarakat Desa Selasari. Kepala Desa Selasari beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, tokoh pemuda, dan kader masyarakat yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penuh operasional Posbankum.
“Kami siap menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan agar Posbankum dapat berjalan optimal. Kami ingin memastikan perangkat desa kami mampu memberikan pelayanan dan rujukan hukum yang tepat sasaran bagi seluruh warga,” ungkap Kepala Desa Selasari.
Sesi diskusi interaktif yang dilakukan juga menunjukkan tingginya partisipasi warga. Berbagai pertanyaan diajukan, termasuk mengenai batasan penanganan perkara oleh Posbankum. Tim penyuluh dari Kemenkumham Jawa Barat menegaskan bahwa Posbankum Desa akan memfokuskan penanganannya pada kasus-kasus perdata ringan dan mediasi di luar pengadilan. Kasus-kasus berat seperti korupsi, terorisme, atau narkotika tidak termasuk dalam cakupan penanganan Posbankum desa dan akan dirujuk ke instansi yang berwenang.
Keberadaan Posbankum di Desa Selasari ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga turut serta menjaga iklim ruang sosial yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Pangandaran. Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta mampu menyelesaikan permasalahan hukum dengan lebih mudah dan efektif.










Discussion about this post