Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi: Dua Anggota Polres Inhil Diberhentikan Tidak Hormat
TEMBILAHAN – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi dan menegakkan disiplin di kalangan anggotanya. Dalam sebuah upacara yang khidmat, dua personel secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tegas ini diambil sebagai wujud nyata penegakan kode etik profesi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Upacara pemberhentian tersebut dilangsungkan di halaman Markas Polres Inhil pada hari Selasa, Juni 2026. Pemimpin upacara adalah Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Wakapolres, para pejabat utama, perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Inhil. Kehadiran seluruh jajaran menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani pelanggaran disiplin.
Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Bripka Andi Roza, yang sebelumnya bertugas di Unit Samapta Polsek Tanah Merah, dan Bripka Arani Ade Candra, yang berasal dari Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka. Pemberhentian ini didasarkan pada keputusan Kapolda Riau yang telah diterbitkan pada bulan April 2026, menandakan bahwa proses peninjauan dan pengambilan keputusan telah melalui tahapan yang panjang dan cermat.
Tegas Terhadap Pelanggaran, Jaga Kepercayaan Publik
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Beliau menekankan bahwa setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta mengamalkan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kapolres. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan peran vital kepercayaan publik sebagai fondasi utama kinerja kepolisian. Tanpa kepercayaan masyarakat, tugas melindungi, mengayomi, dan melayani akan menjadi sangat sulit.
Proses PTDH yang Transparan dan Bertahap
Kapolres Farouk Oktora juga menjelaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah tindakan impulsif atau mendadak. Beliau menguraikan bahwa sebelum keputusan final diambil, seluruh tahapan pemeriksaan yang komprehensif dan pertimbangan yang matang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah adil dan berdasarkan bukti yang kuat, serta menghindari kesan adanya tindakan semena-mena.
Proses ini melibatkan berbagai tinjauan, mulai dari investigasi internal, klarifikasi, hingga sidang disiplin, yang semuanya bertujuan untuk mencapai keputusan yang objektif dan berkeadilan.
Momen Refleksi dan Penguatan Komitmen
Lebih lanjut, AKBP Farouk Oktora mengingatkan seluruh personel Polres Inhil untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga. Ia mengimbau setiap anggota untuk terus meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan mengasah profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kepercayaan publik adalah modal utama bagi institusi Polri. Oleh karena itu, setiap personel harus mampu menjaga nama baik organisasi melalui kinerja yang optimal, perilaku yang terpuji, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat,” ujar Kapolres. Komitmen ini harus tercermin dalam setiap tindakan dan ucapan personel Polri di lapangan.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. “Saya tidak ingin ada lagi personel Polres Inhil yang mengakhiri kariernya dengan cara seperti ini. Jadikan momen ini sebagai cermin untuk mengevaluasi diri dan memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara,” tuturnya penuh harap.
Menjaga Kehormatan Institusi Melalui Kinerja Unggul
Upacara PTDH ini tidak hanya bersifat penegakan disiplin, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat kolektif bagi seluruh anggota Polres Inhil. Hal ini menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan dan upaya berkelanjutan dalam menjaga kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Setiap personel diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai motivasi untuk terus berbenah diri, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian, citra Polri sebagai lembaga yang profesional, berintegritas, dan dekat dengan rakyat akan terus terjaga dan semakin kuat di mata publik.
Dampak dan Implikasi PTDH
Pemberhentian tidak dengan hormat memiliki dampak yang signifikan, baik bagi personel yang bersangkutan maupun bagi institusi secara keseluruhan. Bagi personel yang diberhentikan, sanksi ini berarti kehilangan hak untuk melanjutkan karier di kepolisian dan berpotensi memengaruhi masa depan profesional mereka.
Bagi institusi Polri, PTDH merupakan upaya untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang tidak dapat diandalkan dan berpotensi merusak citra. Hal ini juga menjadi sinyal kuat bagi personel lain bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik akan mendapatkan konsekuensi yang tegas.
Proses PTDH umumnya didasarkan pada pelanggaran berat yang meliputi:
- Pelanggaran Disiplin Berat: Seperti ketidakhadiran tanpa izin dalam jangka waktu lama, tindakan indisipliner yang berulang, atau tindakan yang mencemarkan nama baik institusi.
- Pelanggaran Kode Etik Profesi: Meliputi tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kekerasan terhadap masyarakat, atau keterlibatan dalam tindak pidana.
- Pelanggaran Pidana: Jika seorang anggota Polri terbukti bersalah dalam kasus pidana, PTDH seringkali menjadi konsekuensi tambahan setelah proses hukum pidana selesai.
Keputusan untuk memberhentikan anggota tidak dengan hormat diambil setelah melalui serangkaian tahapan pembuktian dan proses pemeriksaan yang ketat, memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat.
Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan Berkelanjutan
Kejadian seperti ini juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan internal yang efektif dan program pembinaan personel yang berkelanjutan. Pengawasan yang ketat dapat mencegah terjadinya pelanggaran sebelum meluas, sementara pembinaan yang baik dapat memperkuat pemahaman personel tentang etika, disiplin, dan tugas pokok mereka.
Polres Inhil, melalui kepemimpinan AKBP Farouk Oktora, menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas. Upacara PTDH ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap penegakan aturan tidak hanya sekadar retorika, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata yang tegas.









Discussion about this post