SIM Keliling Polres Banggai: Perpanjang SIM A dan C Lebih Mudah Sepanjang Juni 2026
Banggai, [Tanggal Publikasi] – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai kembali menghadirkan solusi inovatif untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Sepanjang bulan Juni 2026, layanan SIM Keliling akan beroperasi di berbagai titik strategis, memberikan kemudahan bagi para pemilik SIM A dan SIM C untuk memperpanjang masa berlaku tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang mungkin berjarak jauh.
Program SIM Keliling ini dirancang secara khusus sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya jelas: menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, praktis, dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, proses administrasi yang terkadang dianggap rumit dan membebani diharapkan dapat menjadi lebih ringan dan mudah dijangkau.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, menegaskan bahwa kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat. “Kami ingin memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga humanis dan berkualitas. Dengan menjangkau langsung ke wilayah-wilayah yang ramai, kami berharap kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen berkendara mereka juga semakin meningkat,” ujar IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia.
Kemudahan yang ditawarkan oleh SIM Keliling ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi para pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka.
Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Juni 2026
Untuk memberikan gambaran yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam merencanakan kedatangan, berikut adalah rincian jadwal operasional SIM Keliling Polres Banggai sepanjang bulan Juni 2026:
- Pekan Pertama:
- Selasa dan Rabu, 2-Juni 2026: Pelayanan berlokasi di depan Indomaret Batui.
- Kamis, Juni 2026: Bergeser ke depan Alfamidi Desa Bonebalantak, Batui Selatan.
- Jumat dan Sabtu, 5-6 Juni 2026: Petugas akan melayani di depan Warkop Aroby Unit 11, tepatnya di Perempatan Pasar Toili.
-
Pekan Kedua:
- Senin hingga Sabtu, 8-1Juni 2026: Pelayanan akan dipusatkan di satu lokasi strategis, yaitu di depan Indomaret Kilongan, Luwuk Utara.
-
Pekan Ketiga hingga Akhir Bulan:
- Mulai tanggal 15 hingga 29 Juni 2026: Tim SIM Keliling akan kembali menyisir wilayah Dataran Toili, memberikan kesempatan bagi warga di area tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk roda empat) dan SIM C (untuk roda dua). Pembuatan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui layanan ini.
Beberapa persyaratan umum yang perlu dibawa oleh pemohon adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM lama yang akan diperpanjang, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian (biasanya dapat diperoleh di lokasi SIM Keliling atau di fasilitas kesehatan terdekat).
- Formulir permohonan perpanjangan SIM yang biasanya disediakan di lokasi pelayanan.
Pastikan semua dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Jam Operasional dan Hari Pelayanan
Layanan SIM Keliling Polres Banggai dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan hari operasional agar tidak kehilangan kesempatan.
Dengan adanya program SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat berkendara dengan aman dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inisiatif ini merupakan langkah positif dari Polri untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat.









Discussion about this post